Presiden cuti kampanye dengan beritahukan jadwal kampanyenya kepada KPU
24 September 2018 18:08 WIB
Arsip Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Maaruf Amin (kiri) dan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berbincang saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi tersebut bertujuan untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan politisasi SARA supaya tercipta suasana damai selama penyelenggaraan Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan pengertian cuti kampanye untuk capres petahana adalah dengan memberitahukan jadwal kampanyenya kepada KPU melalui Sekretariat Negara.
"Dalam Undang-undang jelas bahwa Presiden harus cuti bila berkampanye, hanya pengertiannya adalah Presiden memberitahukan jadwal kampanyenya kepada KPU melalui Setneg," kata Wahyu kepada Antara di Jakarta, Senin.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan pejabat negara yang harus menjalani cuti di luar tanggungan negara ketika mengikuti kampanye Pilpres 2019.
Pasal 281 dalam UU Pemilu menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama, Presiden dan Wapres serta kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kedua, Presiden dan Wapres serta kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Terkait fasilitas negara, Wahyu menyebutkan ada tiga pengecualian yang tetap boleh dinikmati Presiden Joko Widodo dalam menjalani kampanyenya sebagai capres, yaitu: protokol, keamanan dan kesehatan.
"Karena Pak Jokowi itu kan Presiden sekaligus capres, jadi sedetik pun jabatan presiden itu tidak boleh dipindahtangankan," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 tidak hanya diatur melalui PKPU saja, melainkan ada peraturan perundangan lain yang juga berlaku terhadap keberlangsungan kampanye.
"PKPU itu bukan satu-satunya aturan yang mengatur kampanye, tetapi ada peraturan perundangan lain yang relevan dan harus dipatuhi, misalnya aspek ketertiban umum, keamanan lingkungan dimana kita mengacu sesuai kewenangan Kepolisian," ujarnya.
Ketentuan terkait cuti kampanye Presiden juga diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 pasal 30 ayat 2, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan cuti.
"Dalam Undang-undang jelas bahwa Presiden harus cuti bila berkampanye, hanya pengertiannya adalah Presiden memberitahukan jadwal kampanyenya kepada KPU melalui Setneg," kata Wahyu kepada Antara di Jakarta, Senin.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan pejabat negara yang harus menjalani cuti di luar tanggungan negara ketika mengikuti kampanye Pilpres 2019.
Pasal 281 dalam UU Pemilu menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama, Presiden dan Wapres serta kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kedua, Presiden dan Wapres serta kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Terkait fasilitas negara, Wahyu menyebutkan ada tiga pengecualian yang tetap boleh dinikmati Presiden Joko Widodo dalam menjalani kampanyenya sebagai capres, yaitu: protokol, keamanan dan kesehatan.
"Karena Pak Jokowi itu kan Presiden sekaligus capres, jadi sedetik pun jabatan presiden itu tidak boleh dipindahtangankan," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 tidak hanya diatur melalui PKPU saja, melainkan ada peraturan perundangan lain yang juga berlaku terhadap keberlangsungan kampanye.
"PKPU itu bukan satu-satunya aturan yang mengatur kampanye, tetapi ada peraturan perundangan lain yang relevan dan harus dipatuhi, misalnya aspek ketertiban umum, keamanan lingkungan dimana kita mengacu sesuai kewenangan Kepolisian," ujarnya.
Ketentuan terkait cuti kampanye Presiden juga diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 pasal 30 ayat 2, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan cuti.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: