Mantan bupati Subang divonis enam tahun penjara
24 September 2018 16:24 WIB
Bupati Subang Imas Aryumningsih memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/5/2018). Imas diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Subang. (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Bandung (ANTARA News) - Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih divonis enam tahun enam bulan, subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, terkait perkara suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang.
Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Imas Aryumningsih secara sah bersalah menurut pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selama persidangan berlangsung, Imas Aryumningsih menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar.
Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih?
"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.
Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.
Baca juga: Ratusan juta rupiah diamankan OTT Bupati Subang
Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Imas Aryumningsih secara sah bersalah menurut pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selama persidangan berlangsung, Imas Aryumningsih menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar.
Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih?
"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.
Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.
Baca juga: Ratusan juta rupiah diamankan OTT Bupati Subang
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: