Mukomuko, (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dengan mendatangi warga di 15 kecamatan daerah itu.

"Kami akan melayani perekaman data KTP-e keliling kecamatan di daerah itu agar tidak ada lagi warga setempat yang wajib memiliki identitas kependudukan itu yang belum melakukan perekaman data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Badri Rusli di Mukomuko, Sabtu.

Sebanyak 500 orang warga setempat yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik tetapi belum melakukan perekaman data. Ratusan warga tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu.

Mereka telah memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah sejak akhir Desember 2017 sampai sekarang.

Ditargetkan, tahun ini tidak ada lagi warga yang telah berusia di atas 17 tahun di daerah itu yang belum melakukan perekaman data KTP-e.

Hingga bulan Juli 2018, sebanyak 122.898 orang warga yang tersebar di 15 kecamatan di darah itu yang wajib memiliki KTP-e, atau meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 121.015 orang. Jumlah warga yang wajib KTP-e di daerah itu mengalami peningkatan dari hasil pendataan warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah sejak akhir Desember 2017 sampai sekarang.*



Baca juga: Sumut kejar target perekaman kependudukan 95 persen

Baca juga: Badan Pengawas Pemilu Manado datangi penduduk dorong buat KTP elektronik