Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ali Alatas menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan masukan mengenai calon Mendagri kepada Presiden, namun keputusan penunjukan tersebut adalah hak prerogatif Presiden. Usai menerima delegasi Aliansi Mahasiswa Peduli Bangsa (AMPB) yang menolak pencalonan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto sebagai Mendagri, Ali Alatas di Gedung Wantimpres di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Wantimpres tidak berhak mencampuri keputusan tersebut. "Kami harus bertindak selalu dalam batas hak dan tugas kami. Kami tidak berhak memasuki apa yang pada esensinya merupakan hak prerogatif Presiden," kata Ali Alatas. "Kami akan sampaikan secara rinci apa yang menjadi masukan secara riil dari kelompok ini," lanjutnya. Anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang juga menerima pengaduan itu juga menjelaskan bahwa Wantimpres hanya bertugas memberi masukan, tapi Presiden tetap akan mengambil keputusannya sendiri. "Beliau (Presiden) tentu akan punya hak prerogatif sendiri apakah masukan ini akan diterima atau tidak," katanya. AMPB yang terdiri atas dua puluh enam elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengajukan tuntutan agar Wantimpres menggunakan hak konstitusionalnya memberi masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak penunjukan Mardiyanto menggantikan M Ma`ruf. Selain itu, AMPB meminta Wantimpres sebagai kelembagaan untuk menolak Mardiyanto ditunjuk sebagai Mendagri. Mardiyanto yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ditolak karena diduga terlibat dalam kasus korupsi APBD Jawa Tengah yang merugikan negara hingga Rp36,229 miliar. KPK telah dua kali memanggil Mardiyanto pada tanggal 1 dan 3 Februari lalu untuk dimintai klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penunjukan Mendagri disebut-sebut akan dilakukan Presiden dalam waktu satu hingga dua hari mendatang.(*)