Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah mengembalikan uang yang pernah diterima sebelumnya dengan total Rp7,15 miliar terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan 39 tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Pengembalian dilakukan selama 88 kali, di antaranya ada yang mengembalikan secara bertahap atau lebih dari satu kali pembayaran. Kisaran nilai pengembalian secara mencicil tersebut mulai dari Rp500 ribu, Rp2,5 juta, Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp400 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Seluruh uang yang dikembalikan tersebut, lanjut Febri, disita KPK dan menjadi bagian dari pemberkasan perkara.

"Meskipun pengembalian uang yang pernah diterima tidak menghapus pidana, namun KPK menghargai hal tersebut dan tentu akan diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan," tuturnya.

Pihaknya pun mengingatkan kembali pada seluruh pihak yang pernah menerima uang terkait kasus ini ataupun kasus lain yang diproses KPK agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK.

"Sikap kooperatif terhadap proses hukum akan lebih baik bagi penanganan perkara dan kepentingan tersangka sendiri," ucap Febri.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.