Avsec menangkap seorang polisi mengaku membawa bom di pesawat
Wadir Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Syamsubair (kiri) berbicara dengan Frantinus Nirigi (kanan), pelaku candaan bom Lion Air, yang didampingi kuasa hukumnya, Marcelina Lin (dua kanan) saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar, Kamis (31/5/2018). Frantinus Nirigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melontarkan candaan membawa bom di dalam tas bawaannya kepada pramugari pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) malam tersebut, menyatakan bahwa dirinya melakukan hal itu karena melihat pramugari menyimpan tas berisi tiga laptop miliknya secara kasar. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 06.20 Wita, ketika seorang pramugari dari pesawat wings IW 1923 tujuan Waingapu melaporkan ada seorang pria yang mengaku membawa bom saat sudah di dalam pesawat," kata Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kadir Usman, Jumat.
Petugas Avsec bertindak cepat. Pihaknya langsung menurunkan anggota polisi tersebut dan langsung dimintai keterangan alasan menyebut kata bom saat berada di dalam pesawat di pos Avsec.
Pemeriksaan sedang berjalan hingga saat ini. Namun dia tidak mengikuti perkembangan lagi soal hal itu.
"Informasi terakhir yang bersangkutan sudah dibawa ke Pos Militer TNI AU untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Kadir juga menjelaskan, kata bom tidak boleh diucapkan saat berada di lingkup bandara. Apalagi di dalam pesawat terbang.
Pengucapakan kata bom saat di bandara atau pesawat dikategorikan pelanggaran hukum. Adapun pelanggaran pidana yang terjadi jika seseorang bercanda atau mengaku-ngaku membawa bom akan disangkakan pasal 437 UU Penerbangan.
Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.
Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian seperti yang dialami seorang polisi itu bukan kali pertama terjadi di bandara El Tari Kupang. Sebelumnya juga seorang ibu ditahan dan batal terbang karena mengucapkan kata bom saat berada di kawasan bandara El Tari.
Baca juga: Lagi, seorang penumpang pesawat diamankan karena candaan bom
Baca juga: Praperadilan candaan bom di pesawat gugur
Baca juga: PN Mempawah tolak eksepsi terdakwa candaan bom
Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018