Jakarta (ANTARA News)) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pusat perbelanjaan islami yang ramah terhadap umat Muslim seharusnya bebas dari asap rokok.
"Sebenarnya sudah ada aturan dalam hukum positif, pusat perbelanjaan adalah salah satu kawasan tanpa rokok," kata Tulus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.
Karena itu, Tulus menilai pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan pengunjungnya merokok berarti telah melanggar hukum positif.
Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok di tempat-tempat umum.
Menurut Tulus, pusat perbelanjaan termasuk kategori tempat umum.
Baca juga: Kemenpar sebut wisatawan muslim perlu label halal
"Jadi soal penerapan kawasan tanpa rokok seharusnya juga masuk dalam indikator pusat perbelanjaan yang islami," tuturnya.
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI mengadakan diskusi kelompok terfokus bertema "Menjadikan Pusat Belanja Sebagai Destinasi Wisata Islami".
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S Prabowo mengatakan pusat perbelanjaan yang ramah terhadap umat Muslim memiliki nilai-nilai yang islami, misalnya makanan yang halal dan baik serta toilet dengan fasilitas bersuci.
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Kementerian Pariwisata Oneng Setya Harini, Direktur PT Bakrie Swasakti Utama Melky Aliandri dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Baca juga: MUI dorong mal manfaatkan peluang bisnis wisata Islami
YLKI sebut pusat perbelanjaan islami harusnya bebas rokok
21 September 2018 16:17 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (ANTARA/Dewanto Samodro)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: