Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan siapapun pemerintahan atau Jaksa Agung serta Komnas HAM, kasus pelanggaran HAM berat tidak akan bisa diselesaikan.

"Kita sudah berapa kali ganti Jaksa Agung ganti pemerintahan, kita realistis saja," katanya di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dirinya sejak ditunjuk menjadi Jaksa Agung menawarkan pendekatan non-yudisial atau rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Dikatakan, proses non-yudisial merupakan hal yang paling realistis dan demikian faktanya. "Kalau mengatakan lain ya silakan," katanya.

Kalau tidak sepakat non-yudisial tolong berikan kepada kita, hasil penyidikan yang betul-betul lengkap. "Saya sering katakan bukan sekadar asumsi, testimoni, yang kita perlukan dalam perkara itu adalah bukti dan fakta tidak terbantahkan," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, kasus itu sudah sekian lama, mungkin pelakunya yang dituduh sudah tidak ada semua. "Non-yudisial iti dibenarkan undang-undang. Serta ada kompensasi tapi kan itu bisa dibahas dibicarakan sejauh mana kemampuan negara," katanya.

Yang penting dari persoalan pelanggaran HAM berat, jangan sampai bangsa ini tersandera oleh berbagai macam tuduhan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia menjelaskan perkara HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya, hingga setiap pemerintahan, Jaksa Agung atau anggota Komnas HAM nanti akan dipanggil kembali untuk mengungkapnya. "Ini kapan selesainya," katanya.

Baca juga: Menkopolhukam dan Jaksa Agung bahas kasus HAM berat