Koordinator peredaran ekstasi cair di diskotek divonis 19 tahun
20 September 2018 22:59 WIB
Majelis hakim memvonis Syamsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto, pengoordinir peredaran ekstasi cair di diskotek MG International Club hukuman 19 tahun penjara pada Kamis (20/9/2018) (ANTARA/ DEVI NINDY)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Syamsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto, manajer keuangan sekaligus koordinator peredaran ekstasi cair diskotek MG International Club & KTV dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar.
"Majelis hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Syamsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dapat membayar diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi di ruang sidang Oemar Seno Adji, Kamis.
Putusan tersebut tiba berdasarkan pertimbangan hakim atas pledoi Awang yang mengaku hanya menjalankan perintah kerja dari pemilik diskotek MG International Club Agung Ashari alias Rudi, otak peredaran ekstasi cair yang kini kabur dengan tujuan terakhir Makassar dan masih dalam tahap pengejaran oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fatahillah yang ingin menjerat Awang, 35, dengan hukuman seumur hidup.
Selesai dibacakan vonis, Awang dan kuasa hukumnya Abubakar J.Lamatopo menyatakan akan mempertimbangkan perihal hukuman tersebut dan diberikan tujuh hari untuk menentukan sikap.
Di sisi lain, Abubakar menyayangkan putusan majelis hakim, karena dirasa terlalu tinggi. Sebab, meski kliennya dipandang merupakan tangan kanan pemilik diskotek, Awang hanya melakukannya atas perintah dari bosnya.
"Putusan masih tinggi, karena dia tidak mendapatkan Dia hanya karyawan yang mengelola keuangan, semata-mata hanya menjalankan perintah pemilik diskotek," jelasnya.
Selain itu, Abubakar menyayangkan BNN yang hingga saat ini belum menangkap Agung Ashari alias Rudi, sehingga semakin memberatkan vonis kliennya. Agung Ashari diketahui melarikan diri menggunakan pesawat pada tanggal penangkapan yakni 17 Desember 2018 dengan tujuan Makassar dengan transit ke Surabaya.
Awang diketahui merupakan manajer keuangan yang berperan menjadi pengoordinir peredaraan ekstasi cair dan kaki tangan dari pemilik diskotek MG International Club & KTV kawasan Tanjung Duren, Agung Ashari.
Saat penggerebekan BNN berlangsung pada 17 Desember 2017, Awang diperiksa polisi dan negatif narkoba sehingga dilepaskan. Berbeda dengan enam terdakwa lainnya yakni Ferdiansyah, Firman alias Acil, dan Mislam, Wastam, Fadli dan Dedi Wahyudi yang langsung ditangkap dengan temuan barang bukti sejumlah ekstasi cair dalam botol minuman ukuran 330 mililiter setara dengan 13 kilogram.
Narkoba cair jenis baru tersebut dibanderol seharga Rp400 ribu. Hanya anggota klub malam dengan kartu keanggotaan resmi pilihan yang berhak mendapatkannya.
Pemilik diskotek Agung Ashari alias Rudi kabur saat hari penangkapan. Namun Awang menyerahkan diri ke BNN Provinsi DKI Jakarta tiga hari setelah penggerebekan.
"Majelis hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Syamsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dapat membayar diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi di ruang sidang Oemar Seno Adji, Kamis.
Putusan tersebut tiba berdasarkan pertimbangan hakim atas pledoi Awang yang mengaku hanya menjalankan perintah kerja dari pemilik diskotek MG International Club Agung Ashari alias Rudi, otak peredaran ekstasi cair yang kini kabur dengan tujuan terakhir Makassar dan masih dalam tahap pengejaran oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fatahillah yang ingin menjerat Awang, 35, dengan hukuman seumur hidup.
Selesai dibacakan vonis, Awang dan kuasa hukumnya Abubakar J.Lamatopo menyatakan akan mempertimbangkan perihal hukuman tersebut dan diberikan tujuh hari untuk menentukan sikap.
Di sisi lain, Abubakar menyayangkan putusan majelis hakim, karena dirasa terlalu tinggi. Sebab, meski kliennya dipandang merupakan tangan kanan pemilik diskotek, Awang hanya melakukannya atas perintah dari bosnya.
"Putusan masih tinggi, karena dia tidak mendapatkan Dia hanya karyawan yang mengelola keuangan, semata-mata hanya menjalankan perintah pemilik diskotek," jelasnya.
Selain itu, Abubakar menyayangkan BNN yang hingga saat ini belum menangkap Agung Ashari alias Rudi, sehingga semakin memberatkan vonis kliennya. Agung Ashari diketahui melarikan diri menggunakan pesawat pada tanggal penangkapan yakni 17 Desember 2018 dengan tujuan Makassar dengan transit ke Surabaya.
Awang diketahui merupakan manajer keuangan yang berperan menjadi pengoordinir peredaraan ekstasi cair dan kaki tangan dari pemilik diskotek MG International Club & KTV kawasan Tanjung Duren, Agung Ashari.
Saat penggerebekan BNN berlangsung pada 17 Desember 2017, Awang diperiksa polisi dan negatif narkoba sehingga dilepaskan. Berbeda dengan enam terdakwa lainnya yakni Ferdiansyah, Firman alias Acil, dan Mislam, Wastam, Fadli dan Dedi Wahyudi yang langsung ditangkap dengan temuan barang bukti sejumlah ekstasi cair dalam botol minuman ukuran 330 mililiter setara dengan 13 kilogram.
Narkoba cair jenis baru tersebut dibanderol seharga Rp400 ribu. Hanya anggota klub malam dengan kartu keanggotaan resmi pilihan yang berhak mendapatkannya.
Pemilik diskotek Agung Ashari alias Rudi kabur saat hari penangkapan. Namun Awang menyerahkan diri ke BNN Provinsi DKI Jakarta tiga hari setelah penggerebekan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: