Darmin: industri penerima "tax holiday" perlu diperluas
19 September 2018 21:52 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional 2018 di Kantor Presiden, Jakarta. (ANTARA News/Bayu Prasetyo)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan cakupan sektor industri yang menerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan diperluas.
"Sektor yang menerima diperluas karena ternyata itu sektor yang penting tetapi yang mau invest tidak terlalu banyak, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," ujar Darmin ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam.
Mantan gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang dan menambah cakupan sektor karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday.
Darmin menilai ada beberapa sektor industri yang potensial untuk diberikan fasilitas tax holiday, namun ia masih belum bersedia mengungkapkan sektor industri yang dimaksud.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Baca juga: Daftar tambahan industri pionir yang dapat "tax holiday"
"Intinya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena terburu-buru jadi fokus pada besi baja dan turunannya kemudian petrokimia dan farmasi. Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan," ujar Darmin.
Darmin mengatakan bahwa penajaman dan peninjauan kembali fasilitas tax holiday tersebut masih belum selesai dibahas oleh pemangku kepentingan terkait.
Ia menilai skema fasilitas pemberian pengurangan PPh Badan masih perlu dicocokkan dengan beberapa data lain.
"Memang kami meninjau kembali. Idenya adalah perlu kami cocokkan dengan beberapa data yang lain," kata Darmin.
Baca juga: Pemerintah ubah aturan "tax holiday", hanya untuk penanaman modal baru
"Sektor yang menerima diperluas karena ternyata itu sektor yang penting tetapi yang mau invest tidak terlalu banyak, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," ujar Darmin ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam.
Mantan gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang dan menambah cakupan sektor karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday.
Darmin menilai ada beberapa sektor industri yang potensial untuk diberikan fasilitas tax holiday, namun ia masih belum bersedia mengungkapkan sektor industri yang dimaksud.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Baca juga: Daftar tambahan industri pionir yang dapat "tax holiday"
"Intinya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena terburu-buru jadi fokus pada besi baja dan turunannya kemudian petrokimia dan farmasi. Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan," ujar Darmin.
Darmin mengatakan bahwa penajaman dan peninjauan kembali fasilitas tax holiday tersebut masih belum selesai dibahas oleh pemangku kepentingan terkait.
Ia menilai skema fasilitas pemberian pengurangan PPh Badan masih perlu dicocokkan dengan beberapa data lain.
"Memang kami meninjau kembali. Idenya adalah perlu kami cocokkan dengan beberapa data yang lain," kata Darmin.
Baca juga: Pemerintah ubah aturan "tax holiday", hanya untuk penanaman modal baru
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: