Irvanto cabut keterangan soal penerimaan uang Fayakhun
19 September 2018 19:04 WIB
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Sidang mantan anggota Komisi I DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menarik keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan mengenai penerimaan 500 ribu dolar Singapura dari anggota DPR non-aktif fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
"Saya agak rancu sama uang pembayaran motor. Kalau yang 500 ribu (dolar Singapura) saya katakan tidak gak pernah terima untuk diberikan ke Pak Setya Novanto," kata Irvanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam sidang 3 September 2018 lalu, staf Fayakhun bernama Agus Gunawan mengatakan bahwa ia pernah mengantarkan uang sekitar 100-500 ribu dolar Singapura dari Fayakhun untuk Irvanto di "showroom" milik Irvanto yang saat itu adalah wakil bendahara Partai Golkar.
Irvanto hari ini bersidang untuk terdakwa anggota Komisi I DPR non-aktif Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadan satelit monitoring dan 'drone' APBN Perubahan 2016. Uang 500 ribu dolar Singapura itu diduga bagian dari penerimaan suap kepada Fayakhun tersebut.
"Jadi begini yang mulia, saya mau ceritakan. Posisi saya masih diperiksa e-KTP tapi saya dipangil untuk Bakamla. Saat bertemu dengan mas Fayakhun di (rutan) Guntur untuk Jumatan saya tanya ke mas Fayakhun ini urusan apa lagi? Kok ada urusan Bakamla saya kena lagi? Mas Fayakhun mengatakan 'Gue waktu itu suruh Agus buat cari loe kasih 500 ribu karena gue ada 'deal' sama Pak Nov buat sumbang Rapimnas," ungkap Irvanto.
Lalu pada pemerikaaan kedua, menurut Irvanto, ia dikonfrontasi dengan Agus.
"Agus menceritakam posisi beggkel saya semua tepat. Di kepala saya mas Fayakhun tidak telepon saya mau kasih uang. Di hadapan penyidik, Agus saya tanya, 'uang untuk apa?' dia tidak mengatakan tujuan pemberian uang itu. Jadi posisinya saya tidak ada yang mengabari saya mau antar uang, yang mengantar pun tidak mengatakan uang apa, saya juga tidak konfirmasi," tambah Irvanto.
Irvanto menegaskan bahwa ia hanya menerima Rp390 juta pada sekitar 2013-2014 dan Rp300 juta pada 2015 yang seluruhnya berbentuk rupiah.
"Jadi keterangan Anda tarik?" tanya ketua majelis hakim Franky Tumbuwun.
"Iya, yang ada saya terima uang antara 2013 atau 2014 Mas Fayakhun beli motor lalu mas Agus kirim uang sekitar Rp390 juta cash," jawab Irvanto.
"Di BAP saudara mengatakan uang 500 ribu dolar Singapura saya terima dan saya berikan ke Setya Novanto untuk kepentingan rapimnas Golkar dalam rangka mengusung Jokowi dalam pilpres?" tanya hakim.
"Saya tahunya ada 'deal' bantuan rapimpnas dari Pak Fayakhun. Dari sisi Mas Fayakhun apa benar saya terima? Kalau numpang lewat 'ngapain' mesti lewat saya? Buat 'gue' man? Mungkin dia lebih sering ketemu pak Setya Novanto dari pada saya," ungkap Irvanto.
Atas pencabutan BAP itu, jaksa KPK mengatakan akan menunjukkan CCTV pemeriksaan di tahap penyidikan serta penyidik KPK sebagai saksi verbal lisan.
"Mengenai alasan pemcabutan BAP, kami sebetulnya sudah menyiapkan kamera CCTV untuk pemeriksaan pertama dan kedua. Cuma kembali belum ditampilkan untuk melihat kejujuran saksi dan BAP terdakwa buka-bukan di sini. Kami siap menghadirkan penyidik dan Agus," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan.
"Saya agak rancu sama uang pembayaran motor. Kalau yang 500 ribu (dolar Singapura) saya katakan tidak gak pernah terima untuk diberikan ke Pak Setya Novanto," kata Irvanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam sidang 3 September 2018 lalu, staf Fayakhun bernama Agus Gunawan mengatakan bahwa ia pernah mengantarkan uang sekitar 100-500 ribu dolar Singapura dari Fayakhun untuk Irvanto di "showroom" milik Irvanto yang saat itu adalah wakil bendahara Partai Golkar.
Irvanto hari ini bersidang untuk terdakwa anggota Komisi I DPR non-aktif Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadan satelit monitoring dan 'drone' APBN Perubahan 2016. Uang 500 ribu dolar Singapura itu diduga bagian dari penerimaan suap kepada Fayakhun tersebut.
"Jadi begini yang mulia, saya mau ceritakan. Posisi saya masih diperiksa e-KTP tapi saya dipangil untuk Bakamla. Saat bertemu dengan mas Fayakhun di (rutan) Guntur untuk Jumatan saya tanya ke mas Fayakhun ini urusan apa lagi? Kok ada urusan Bakamla saya kena lagi? Mas Fayakhun mengatakan 'Gue waktu itu suruh Agus buat cari loe kasih 500 ribu karena gue ada 'deal' sama Pak Nov buat sumbang Rapimnas," ungkap Irvanto.
Lalu pada pemerikaaan kedua, menurut Irvanto, ia dikonfrontasi dengan Agus.
"Agus menceritakam posisi beggkel saya semua tepat. Di kepala saya mas Fayakhun tidak telepon saya mau kasih uang. Di hadapan penyidik, Agus saya tanya, 'uang untuk apa?' dia tidak mengatakan tujuan pemberian uang itu. Jadi posisinya saya tidak ada yang mengabari saya mau antar uang, yang mengantar pun tidak mengatakan uang apa, saya juga tidak konfirmasi," tambah Irvanto.
Irvanto menegaskan bahwa ia hanya menerima Rp390 juta pada sekitar 2013-2014 dan Rp300 juta pada 2015 yang seluruhnya berbentuk rupiah.
"Jadi keterangan Anda tarik?" tanya ketua majelis hakim Franky Tumbuwun.
"Iya, yang ada saya terima uang antara 2013 atau 2014 Mas Fayakhun beli motor lalu mas Agus kirim uang sekitar Rp390 juta cash," jawab Irvanto.
"Di BAP saudara mengatakan uang 500 ribu dolar Singapura saya terima dan saya berikan ke Setya Novanto untuk kepentingan rapimnas Golkar dalam rangka mengusung Jokowi dalam pilpres?" tanya hakim.
"Saya tahunya ada 'deal' bantuan rapimpnas dari Pak Fayakhun. Dari sisi Mas Fayakhun apa benar saya terima? Kalau numpang lewat 'ngapain' mesti lewat saya? Buat 'gue' man? Mungkin dia lebih sering ketemu pak Setya Novanto dari pada saya," ungkap Irvanto.
Atas pencabutan BAP itu, jaksa KPK mengatakan akan menunjukkan CCTV pemeriksaan di tahap penyidikan serta penyidik KPK sebagai saksi verbal lisan.
"Mengenai alasan pemcabutan BAP, kami sebetulnya sudah menyiapkan kamera CCTV untuk pemeriksaan pertama dan kedua. Cuma kembali belum ditampilkan untuk melihat kejujuran saksi dan BAP terdakwa buka-bukan di sini. Kami siap menghadirkan penyidik dan Agus," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: