Tanjungpinang (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menutup TV Kabel Saluran Bintan Ceria (SBC) yang beralamat di Jalan Tambak, Kota Tanjungpinang dan Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu, terkait masalah izin.

Tim Kemenkominfo dan Bareskrim Mabes Polri, Balai Monitoring Batam dan Polres Tanjungpinang awalnya bergerak ke Kijang, dan menghentikan kegiatan perusahaan itu setelah sempat berdialog dengan karyawan TV Kabel SBC.

Kemudian tim melanjutkan sidak ke Kantor TV SBC lainnya di Jalan Tambak, Tanjungpinang. Di kantor ini, tim juga memerintahkan perusahaan itu tidak beroperasi lagi setelah sempat melihat mesin saluran TV Kabel SBC di lantai tiga.

Petugas memerintahkan karyawan TB Kabel SBC untuk mematikan mesin tersebut atau menghentikan penyiaran.

Ketua Tim Penertiban Ditjen Pengendalian dan Pengawasan Informatika Kemkominfo RI, Febran Suryawan menyatakan TV kabel tersebut beroperasi tanpa izin sehingga harus ditutup. Pencabutan izin dilakukan sejak 18 Maret 2018, karena pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara.

"Operasian TV Kabel SBC harus dihentikan berdasarkan surat pencabutan izin dari Kemenkominfo RI. Ini terjadi pelanggaran administrasi," ujarnya.

Anggota Tim Penertiban Ditjen Pengendalian dan Pengawasan Informatika Kemenkominfo RI, Mesania mengemukakan, SBC TV melanggar Pasal 34 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, jika masih beroperasi.

Ia menjelaskan, SBC TV Kijang, Bintan mengantongi izin perluasan jaringan, namun berdasarkan data pencabutan izin televisi yang diterima pengawas Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika, izin kantor cabang SBC TV tetap tidak berlaku, karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini karena SBC TV sudah tidak ada izin lagi. Kalau mau beroperasi lagi, bisa menguris izin dari awal. Sampai nanti ada izin yang dikeluarkan Kementerian Komunikasai dan Informatika RI, baru dapat beroperasi, ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau (KPID Kepri), Henky Mohari menegaskan pihaknya sudah meminta SBC TV untuk tidak beroperasi. Permintaan itu berdasarkan pencabutan izin siar yang dikeluarkan Kominfo sejak 20 Maret 2018 berdasarkan Putusan Kemkominfo RI Nomor 271 Tahun 2018.

"Kami sudah ingatkan agar tidak beroperasi lagi pada saat kami serahkan surat pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kominfo RI," ungkapnya.

Terkait permasalahan itu, pihak TV Kabel SBC di Jalan Tambak enggan memberikan komentar.

"Saya tidak mau memberikan keterangan, langsung sama pimpinan saya saja di Kijang," ucap salah seorang karyawan.

Baca juga: TV kabel mulai migrasi gunakan jaringan internet
Baca juga: YouTube tawarkan tv online berbayar
Baca juga: Antara TV bekerjasama dengan 4 operator tv kabel