Mekeng dikonfirmasi peran Eni Saragih dalam munaslub Golkar
19 September 2018 17:23 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peran Eni Maulani Saragih dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 2017.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Ya diperiksa soal Idrus sama Eni penunjukan Eni sebagai Komisi VII. 10 pertanyaan, lebih banyak kepada tugasnya Eni, terus penunjukan Eni sama Idrus sebagai apa, lalu fungsinya Eni di Munaslub," kata Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia pun mengatakan bahwa penyidik KPK juga mengkonfirmasinya soal dugaan aliran dana dari tersangka Eni sebesar Rp2 miliar untuk pembiayaan Munaslub Golkar 2017.
"Ditanyakan cuma saya bilang tidak ada urusannya Munaslub sama Eni," ungkap Mekeng.
Ia pun membantah dirinya berurusan dengan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Tidak, tidak pernah, tidak ada urusannya," kata Mekeng.
Sebelumnya terkait pemeriksaan Mekeng, KPK ingin mengkonfirmasi soal aliran dana kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Ya diperiksa soal Idrus sama Eni penunjukan Eni sebagai Komisi VII. 10 pertanyaan, lebih banyak kepada tugasnya Eni, terus penunjukan Eni sama Idrus sebagai apa, lalu fungsinya Eni di Munaslub," kata Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia pun mengatakan bahwa penyidik KPK juga mengkonfirmasinya soal dugaan aliran dana dari tersangka Eni sebesar Rp2 miliar untuk pembiayaan Munaslub Golkar 2017.
"Ditanyakan cuma saya bilang tidak ada urusannya Munaslub sama Eni," ungkap Mekeng.
Ia pun membantah dirinya berurusan dengan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Tidak, tidak pernah, tidak ada urusannya," kata Mekeng.
Sebelumnya terkait pemeriksaan Mekeng, KPK ingin mengkonfirmasi soal aliran dana kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: