Perekrutan daring PRT membuat pekerja rentan dieksploitasi
18 September 2018 15:04 WIB
Arsip Foto. AnggotaSerikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2017), mendesak pengesahan RUU PRT dan menuntut penghentian kekerasan terhadap PRT. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahry mengatakan layanan daring perekrutan pekerja rumah tangga (PRT), baik di dalam maupun luar negeri, rawan dimanfaatkan untuk mengeksploitasi calon pekerja.
"Kerentanannya antara lain soal gaji, karena sampai saat ini belum ada standar gaji layak untuk PRT. Kemudian masalah jam kerja, karena relasi PRT berbasis mitra dengan aplikator, mereka harus bekerja kapanpun bahkan saat malam," kata Thaufiek saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.
Dalam keadaan tak terlindungi dan tidak menyadari standar kerja layak, ia menjelaskan, PRT yang bekerja di dalam maupun luar negeri, rentan menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta perdagangan orang. Latar PRT yang mayoritas berasal dari daerah pedesaan meningkatkan kerentanan mereka.
"Dalam proses migrasi tersebut, terdapat proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, yang mana proses-proses tersebut menempatkan PRT rentan terhadap perdagangan orang," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sampai sekarang PRT belum mendapat pengakuan sebagai bagian dari kelompok pekerja, dianggap tersembunyi dalam ranah privat rumah tangga.
"Hal ini diartikan bahwa keluarga memiliki domain penuh, sehingga akan menimbulkan masalah bila dicampuri oleh pihak luar atau aparat yang berwenang," kata dia.
Thaufiek mengatakan pemerintah Indonesia harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak PRT untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
Baca juga:
Indonesia protes Singapura terkait iklan daring pekerja rumah tangga
Labor Institute: Penjualan PRT daring di Singapura bentuk perdagangan manusia
"Kerentanannya antara lain soal gaji, karena sampai saat ini belum ada standar gaji layak untuk PRT. Kemudian masalah jam kerja, karena relasi PRT berbasis mitra dengan aplikator, mereka harus bekerja kapanpun bahkan saat malam," kata Thaufiek saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.
Dalam keadaan tak terlindungi dan tidak menyadari standar kerja layak, ia menjelaskan, PRT yang bekerja di dalam maupun luar negeri, rentan menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta perdagangan orang. Latar PRT yang mayoritas berasal dari daerah pedesaan meningkatkan kerentanan mereka.
"Dalam proses migrasi tersebut, terdapat proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, yang mana proses-proses tersebut menempatkan PRT rentan terhadap perdagangan orang," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sampai sekarang PRT belum mendapat pengakuan sebagai bagian dari kelompok pekerja, dianggap tersembunyi dalam ranah privat rumah tangga.
"Hal ini diartikan bahwa keluarga memiliki domain penuh, sehingga akan menimbulkan masalah bila dicampuri oleh pihak luar atau aparat yang berwenang," kata dia.
Thaufiek mengatakan pemerintah Indonesia harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak PRT untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
Baca juga:
Indonesia protes Singapura terkait iklan daring pekerja rumah tangga
Labor Institute: Penjualan PRT daring di Singapura bentuk perdagangan manusia
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: