Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Sukamiskin Bandung.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 September sampai 18 Oktober 2018 untuk dua tersangka dalam perkara suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPkK, Jakarta, Senin.
Dua tersangka itu antara lain mantan Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husein, dan Hendry Saputra, yang merupakan ajudan Husein.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Darmawansyah.
Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Diketahui, mobil yang dipesan Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Penahanan dua tersangka suap LP Sukamiskin diperpanjang
18 September 2018 00:27 WIB
Dokumentasi mantan Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husein, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: