Nicke Widyawati jelaskan tupoksi sebagai direktur PLN
17 September 2018 21:39 WIB
Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati (kanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9). Nicke diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANYTARA News) - Nicke Widyawati menjelaskan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Nicke yang saat ini menjabat Dirut PT Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Ya saya berikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan Direktur PT PLN," kata Nicke usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam pemeriksaannya kali ini, KPK mengkonfirmasi Nicke terkait pertemuan dengan salah satu tersangka Eni Maulani Saragih.
Saat dikonfirmasi hal itu, Nicke enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Detil penjelasan tidak dapat saya ceritakan ke sini karena itu kan tidak boleh, jadi secara garis besar itu terkait dengan tupoksi saya selama di PT PLN," ungkap Nicke yang diperiksa sekitar tujuh jam itu.
Ia pun mengaku tidak ada tekanan dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada," ungkap Nicke.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Nicke yang saat ini menjabat Dirut PT Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Ya saya berikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan Direktur PT PLN," kata Nicke usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam pemeriksaannya kali ini, KPK mengkonfirmasi Nicke terkait pertemuan dengan salah satu tersangka Eni Maulani Saragih.
Saat dikonfirmasi hal itu, Nicke enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Detil penjelasan tidak dapat saya ceritakan ke sini karena itu kan tidak boleh, jadi secara garis besar itu terkait dengan tupoksi saya selama di PT PLN," ungkap Nicke yang diperiksa sekitar tujuh jam itu.
Ia pun mengaku tidak ada tekanan dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada," ungkap Nicke.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: