Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan nomor urut capres-cawapres harus berbeda dengan nomor urut partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD RI.
"Hal ini untuk menghindari masyarakat tertukar ketika memilih di bilik suara," kata Sunanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurut dia KPU bisa memilih nomor yang lebih besar dari nomor urut anggota DPD yang maju di setiap daerah.
"Sebaiknya nomor urut capres di atas angka 100 sehingga tidak sama dengan nomor urut parpol maupun calon DPD. Teknis itu KPU bisa mengaturnya," kata Sunanto.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak mengharuskan KPU menetapkan nomor 1 dan 2 untuk capres dan cawapres yang berkontestasi.
Pada Pasal 324 pada UU tersebut hanya disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres perlu memiliki nomor urut untuk dicantumkan di surat suara.
"Jika KPU ingin konsisten maka nomor urut pasangan capres-cawapres juga harus berbeda dengan nomor urut partai. Apalagi sudah disepakati bahwa nomor urut DPD dan partai berbeda," kata Sunanto.
Sunanto berharap jumlah partisipasi warga dalam pemilu serentak mendatang meningkat dibanding pemilu yang lalu.
Ia juga berharap Pemilu bisa berjalan kondusif dan aman.
JPPR: Nomor urut capres harus beda dengan parpol
17 September 2018 21:24 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: