Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membatasi jumlah pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) demi menghindari penumpukan di loket pembuatan SKCK akibat meningkatnya permohonan menyusul akan segera dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Karena jumlah pemohon sangat meningkat tajam menyusul akan dilaksanakannya CPNS, sementara personel hanya 10 orang maka kami batasi nomor antrean hanya sampai 650 orang saja," kata Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) Intelkam Polres Metro Jakarta Timur Ipda Wahyu Wibowo dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin.
Walau terjadi peningkatan tajam, pihak Kepolisian menyatakan seluruh berkas SKCK akan diproses dan selesai pada hari yang sama demi mengurangi juga praktik percaloan.
"Pemohon yang telah mendapat nomor antrean kami pastikan SKCK-nya selesai hari itu juga, kalau kami tunda-tunda hanya akan menumbuhkan praktek percaloan" ucapnya.
Dengan pembatasan nomor proses pembuatan SKCK tersebut, diakui Wahyu, banyak masyarakat yang belum berhasil membuat SKCK karena kehabisan nomor karenanya dia menyarankan masyarakat bisa hadir lebih awal untuk membuat salah satu syarat yang diminta dalam seleksi CPNS tersebut.
"Yang tidak kedapatan nomor bisa datang lagi besok, tapi kami sarankan datang lebih awal, kami buka pelayanan sampai pukul 14:00 WIB, tapi kalau pengambilan SKCK kami layani sampai pukul 18:00 WIB," kata dia.
Seperti dikabarkab, pendaftaran CPNS sendiri akan dibuka secara dalam jaringan (daring) mulai tanggal 19 September 2018 melalui laman web sscn.bkn.go.id.
Adapun total formasi yang tersedia, yakni 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).
Metropolitan
Polres Jaktim batasi pemohon SKCK hindari penumpukan
17 September 2018 20:01 WIB
Arsip: Antrian Pemohon SKCK Ratusan pencari kerja mengantre ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Timu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: