Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan penyebar informasi bohong (hoax) demo di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan anggota Front Pembelas Islam (FPI) SAA.


"SAA mengajak warga menyebarkan video simulasi demo itu melalui media sosial," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Argo mengatakan SAA mengetahui aksi di MK merupakan simulasi pengamanan Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK.

Namun tersangka menyebarkan video tersebut dengan "caption" demo rusuh di MK agar warga ikut berunjuk rasa menuntut presiden mundur.

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI DKI jakarta Mirza Zulkarnaen menuturkan SAA tidak sengaja menyebarkan informasi simulasi demo tersebut namun kelalaiannya tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi.

Sebelumnya, anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAA di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (15/9).

SAA diduga menyebarkan video dengan caption hoax terkait simulasi aksi massa di MK melalui "Facebook".

Tersangka SAA dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Presiden: tidak ada intervensi SP3 Rizieq

Baca juga: Yusril mengatakan PBB disepelekan dan dianggap tidak ada, ajak FPI-HTI bergabung

Baca juga: PSI: aksi FPI terhadap Tempo bahayakan Indonesia