Jakarta (ANTARA News) - Kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto memaparkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2018 adalah 3,66, sehingga Indonesia masuk dalam golongan anti korupsi dari skala 0 hingga 5.

"Jadi kita lihat 3,66 itu termasuk pada golongan ketiga, masuk pada golongan anti korupsi, tapi belum pada golongan sangat anti korupsi. Kita harus mendidik agar menjadi sangat anti korupsi," kata Suharyanto di Jakarta, Senin.

Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Suharyanto menyampaikan, dari skala tersebut, BPS membaginya dalam tiga golongan, yakni angka 0-1,25 artinya sangat permisif atau tidak peduli terjadi korupsi, kemudian angka 1,26-3,5 masuk golongan permisif dan 3,6-5 merupakan golongan anti koruptif.

Jika dibandingkan tahun lalu, IPAK turun tipis, di mana IPAK 2017 mencapai angka 3,71.

Diketahui, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.

Pada 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 yakni 3,81. Sebaliknya, indeks pengalaman 2018 turun sebesar 0,03 poin dari 3,57 dibanding indeks pengalaman tahun 2017 sebesar 3,60.

Pada 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi yakni 3,81 dibanding masyarakat perdesaan 3,47.

"Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02," ungkap Suharyanto.

Ia menambahkan, masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain. Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56.

Baca juga: BPS menyebut indeks perilaku anti korupsi sebesar 3,71