Pembayaran online naikkan capaian PBB Tanjungbalai jadi 53,45 persen
17 September 2018 14:01 WIB
Ilustrasi - Warga desa mengarak jolen berisi bumbung uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka kumpulkan selama satu tahun, untuk diserahkan kepada perangkat di Desa Pesanggrahan, Kroya, Jateng, Senin (19/2/2018). Warga desa Pesanggrahan memiliki tradisi mengumpulkan uang pajak bumi dan bangunan selama satu tahun ke dalam bumbung, untuk kemudian diserahkan bersama dalam gelaran adat 'bobok bumbung pajeg', sebagai bentuk guyub rukun warga dan ketaatan membayar pajak. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Tanjungbalai, Sumut, (ANTARA News) - Badan Pengelola Keuangan Pedapatan dan Aset Daerah (BPKPAD ) Kota Tanjungbalai mencatat capaian pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Triwulan III tahun 2018 mencapai 53,45 persen.
Pelaksana kepala BPKPAD Asmui Rasyid, Senin, mengatakan, sesuai Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB di Kota Tanjungbalai tercatat sebanyak 36.589 Wajib Pajak (WP) yang tersebar di 31 Kelurahan dengan target perolehan Rp2,8 miliar lebih.
Pada awal Juni 2018, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah disampaikan kepada enam kecamatan untuk diteruskan kepada lurah agar disampaikan kepada WP di wilayah kerja masing-masing.
"Setelah disampaikan kepada WP, pada akhir Agustus 2018 realisasi capaian target PBB sebesar Rp1,5 miliar lebih atau 53,45 persen dari target Rp2,8 miliar," ujar Asmui Rasyid.
Asmui juga menyatakan pihaknya berkeyakinan target PBB tahun ini yang diberikan kepada BPKPAD dapat tercapai karena sistim pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Informasi Tagihan PBB untuk memudahkan masyarakat mengetahui jumlah tagihan PBB sebagai acuan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Adanya aplikasi tersebut dan sudah dilaunching pada Sabtu (15/9) kemarin, wajib pajak dapat langsung membayar tagihan PBB ke Bank Sumut melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) baik yang tersedia di sejumlah kantor cabang pembantu Bank Sumut maupun ATM Bersama.
"Pembayaran PBB online via ATM ini untuk memudahkan WP melunasi pajak terhutang yang selama ini dilakukan karyawan Bank Sumut mau pun Bagian Pendapatan BPKPAD. Ke depann layanan pembayaran akan dikembangkan ke layanan SMS banking," kata Asmui Rasyid.
Ia menambahkan, proses registrasi Aplikasi E-Informasi Tagihan PBB dapat diakses oleh masyarakat melalui Website Pemko Tanjungbalai, www.tanjungbalaikota.go.id dan langsung masuk ke aplikasi E-Informasi Tagihan PBB.*
Baca juga: DKI sosialisasikan penghapusan denda pajak hingga permukiman
Baca juga: Yogyakarta berencana realisasikan pemutihan PBB tahun ini
Pelaksana kepala BPKPAD Asmui Rasyid, Senin, mengatakan, sesuai Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB di Kota Tanjungbalai tercatat sebanyak 36.589 Wajib Pajak (WP) yang tersebar di 31 Kelurahan dengan target perolehan Rp2,8 miliar lebih.
Pada awal Juni 2018, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah disampaikan kepada enam kecamatan untuk diteruskan kepada lurah agar disampaikan kepada WP di wilayah kerja masing-masing.
"Setelah disampaikan kepada WP, pada akhir Agustus 2018 realisasi capaian target PBB sebesar Rp1,5 miliar lebih atau 53,45 persen dari target Rp2,8 miliar," ujar Asmui Rasyid.
Asmui juga menyatakan pihaknya berkeyakinan target PBB tahun ini yang diberikan kepada BPKPAD dapat tercapai karena sistim pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Informasi Tagihan PBB untuk memudahkan masyarakat mengetahui jumlah tagihan PBB sebagai acuan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Adanya aplikasi tersebut dan sudah dilaunching pada Sabtu (15/9) kemarin, wajib pajak dapat langsung membayar tagihan PBB ke Bank Sumut melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) baik yang tersedia di sejumlah kantor cabang pembantu Bank Sumut maupun ATM Bersama.
"Pembayaran PBB online via ATM ini untuk memudahkan WP melunasi pajak terhutang yang selama ini dilakukan karyawan Bank Sumut mau pun Bagian Pendapatan BPKPAD. Ke depann layanan pembayaran akan dikembangkan ke layanan SMS banking," kata Asmui Rasyid.
Ia menambahkan, proses registrasi Aplikasi E-Informasi Tagihan PBB dapat diakses oleh masyarakat melalui Website Pemko Tanjungbalai, www.tanjungbalaikota.go.id dan langsung masuk ke aplikasi E-Informasi Tagihan PBB.*
Baca juga: DKI sosialisasikan penghapusan denda pajak hingga permukiman
Baca juga: Yogyakarta berencana realisasikan pemutihan PBB tahun ini
Pewarta: Yan Aswika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018
Tags: