Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendukug langkah Polri menerapkan tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (E-tle) bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

"Program tilang elektronik memang harus sudah dilakukan Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta Minggu.

Neta menyebutkan penerapan tilang elektronik lebih siap di Bandung dan Surabaya dibanding Jakarta lantaran sarana dan prasarana termasuk alat pemantau lalu lintas sudah sangat memadai.

"Seperti Jakarta perlu penambahan untuk melengkapi infrastruktur pendukung tilang elektronik," tutur Neta.

Neta menuturkan peralatan pendukung tilang elektronik cukup sederhana seperti kamera pemantau beresolusi tinggi, server, monitor pemantau di polda, dan petugas yang mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan atau pesan singkat.

Neta mengatakan penerapan tilang elektronik memberikan dampak positif dan membiasakan petugas maupun masyarakat memanfaatkan sistem teknologi elektronik.

Menurut Neta, penambahan jumlah anggota Polri untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk tidak masuk akal sehingga perlu memanfaatkan teknologi.

"Tilang elektronik bagian dari perkembangan sistem IT harus dimanfaatkan menumbuhkembangkan budaya IT di Polri," ujar Neta.

Penerapan tilang elektronik juga diungkapkan Neta akan menghilangkan "budaya" pungutan liar atau transaksional terhadap pengendara yang melanggar.

Namun Neta mengingatkan agar Polri secara rutin menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama.