Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengakui bahwa pihaknya belum menerima daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami belum menerima data pasca perbaikan. Dari Bawaslu belum menerima data "by name" dan "by address". Kami belum memegang lampiran "by name by address" setelah penetapan bersama," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, di sela-sela rapat pleno tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu.

Akibatnya, lanjut dia, pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan apakah yang dilakukan KPU RI beserta jajaran sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Kami bukannya tidak mempercayai KPU. Namun, kami membutuhkan data agar tidak terjadi masalah teknis," katanya.

Afifuddin mempercayai proses pencermatan dan penyempurnaan data sudah dilakukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Menurut dia, KPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penginputan data. Namun Bawaslu RI membutuhkan data untuk memastikan tidak ada masalah teknis.

"Kami ingin memastikan tidak ada urusan kesalahan input, temuan di daerah penginputan ketika dihapus muncul lagi dan lain-lain," katanya.

Ia pun menyarankan, agar proses pencermatan dan penyempurnaan data dilakukan secara bertahap, sehingga tidak ada lagi persoalan lagi soal jumlah DPT.

Baca juga: Pukat: KPU abaikan saja putusan Bawaslu