Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Effendy Sahputra (ES) alias Asiong, tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan sidang terhadap Effendy direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Total 35 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Effendy dalam penyidikan kasus tersbeut.

Unsur saksi antara lain PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Kelompok Kerja 2 Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Labuhanbatu, petani, dan unsur swasta lainnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 antara lain Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH), Effendy Sahputra (ES) berprofesi sebagai wiraswasta, dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal.

Untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.