Setnov klaim minta Eni terbuka ke KPK
14 September 2018 15:15 WIB
Arsip: Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (28/8/2018). Setnov diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku hanya meminta bekas anak buahnya politikus Golkar Eni Maulani Saragih untuk terbuka kepada KPK.
"Ini kan anak buah saya, namanya anak buah kan saya merasakan jadi saya membesarkan hati, kita minta kooperarif dan menjelaskan secara terbuka dan kalau itu kan bisa ringan hukumannya," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Pada 7 September 2018 lalu, mantan Wakil Bendahara Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku bahwa mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sempat menemuinya di rumah tahanan KPK di gedung Merah Putih KPK dan menyampaikan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman. Padahal Setnov saat ini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara di lapas Sukamiskin Bandung karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi KTP-Elektronik.
Eni adalah tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau.
"Saya cuma tanya apakah benar ada dana dari partai, apakah benar ada (dana) masuk ke munaslub (muswayawarah nasional luar biasa)," tambah Setnov.
Eni beberapa kali sempat mengatakan bahwa ada uang Rp2 miliar mengalir ke munaslub Golkar pada Desember 2017.
"Menurut mbak Eni ada. Apa ada buktinya? Biar bagaimanapun saya prihatin lah sama partai Golkar," ungkap Setnov.
Partai Golkar sendiri sudah mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK pada pekan lalu terkait perkara ini, sedangkan Eni sudah mengembalikan uang Rp500 juta kepada KPK pada 30 Agustus 2018.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2 x 300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.
"Ini kan anak buah saya, namanya anak buah kan saya merasakan jadi saya membesarkan hati, kita minta kooperarif dan menjelaskan secara terbuka dan kalau itu kan bisa ringan hukumannya," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Pada 7 September 2018 lalu, mantan Wakil Bendahara Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku bahwa mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sempat menemuinya di rumah tahanan KPK di gedung Merah Putih KPK dan menyampaikan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman. Padahal Setnov saat ini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara di lapas Sukamiskin Bandung karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi KTP-Elektronik.
Eni adalah tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau.
"Saya cuma tanya apakah benar ada dana dari partai, apakah benar ada (dana) masuk ke munaslub (muswayawarah nasional luar biasa)," tambah Setnov.
Eni beberapa kali sempat mengatakan bahwa ada uang Rp2 miliar mengalir ke munaslub Golkar pada Desember 2017.
"Menurut mbak Eni ada. Apa ada buktinya? Biar bagaimanapun saya prihatin lah sama partai Golkar," ungkap Setnov.
Partai Golkar sendiri sudah mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK pada pekan lalu terkait perkara ini, sedangkan Eni sudah mengembalikan uang Rp500 juta kepada KPK pada 30 Agustus 2018.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2 x 300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: