KPK panggil empat mantan anggota DPRD Malang
14 September 2018 14:13 WIB
Plt Ketua DPRD Malang Abdurrohman membacakan sumpah saat Pelantikan Anggota DPRD Malang Pengganti Antar Waktu (PAW) di ruang paripurna Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Senin (10/9/2018). Sebanyak 40 anggota DPRD Malang PAW dilantik untuk menggantikan anggota DPRD yang ditahan KPK akibat terlibat kasus dugaan suap Pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur ((2014-2019) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Empat saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda yang juga mantan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, yaitu Suparno Hadiwibowo (SHO) dan Imam Ghozali (IGZ).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk dua tersangka SHO dan IGZ terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Empat saksi mantan anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Indra Tjahyono dan Erni Farida untuk tersangka Imam Ghozali. Sedangkan Teguh Mulyono dan Hadi Susanto untuk tersangka Suparno Hadiwibowo.
Untuk diketahui, empat saksi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka.
"Sebagian tersangka telah mengakui sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," ungkap Febri.
Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Empat saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda yang juga mantan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, yaitu Suparno Hadiwibowo (SHO) dan Imam Ghozali (IGZ).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk dua tersangka SHO dan IGZ terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Empat saksi mantan anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Indra Tjahyono dan Erni Farida untuk tersangka Imam Ghozali. Sedangkan Teguh Mulyono dan Hadi Susanto untuk tersangka Suparno Hadiwibowo.
Untuk diketahui, empat saksi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka.
"Sebagian tersangka telah mengakui sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," ungkap Febri.
Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: