Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai usulan koalisi Prabowo-Sandiaga agar debat calon presiden-calon wakil presiden menggunakan bahasa Inggris, menandakan koalisi tersebut kehabisan bahan kampanye.

Dia menilai tidak perlu mengeluarkan ide-ide seperti itu yang sebenarnya tidak krusial dan tidak ada aturan yang mengharuskan debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris.

"Kalau mau cari-cari seperti itu saya bisa usulkan lomba ngaji, lomba shalat antara capres, jadi jangan aneh-aneh," kata Karding di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, debat capres-cawapres harus menggunakan bahasa Indonesia karena sudah ada ukurannya berdasarkan UU nomor 24 tahub 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

"Karena itu dalam aturan tidak ada yang mengharuskan debat dalam bahasa Inggris. Itu orang-orang berkampanye dengan satu judul, itu kehabisan bahan," ujarnya.

Karding yang merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengatakan seharusnya para peserta kontestasi Pilpres mengkampanyekan rekam jejak, program dan prestasi yang sudah diraih.

Sebelumnya, koalisi partai politik pengusung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar debat capres-cawapres diselingi bahasa Inggris.

"Boleh juga kali ya (debat menggunakan bahasa Inggris). Ya makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Rumah Pemenangan PAN, di Jalan Daksa, Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Yandri tidak masalah jika debat pasangan calon (paslon) menggunakan bahasa Inggris karena pemimpin Indonesia terpilih nantinya akan bergaul dan berbicara di dunia internasional menggunakan bahasa Inggris.

Dia menilai tidak masalah menggunaan bahas Inggris dalam debat capres-cawapres walaupun dalam UU tentang kebahasaan itu wajib disampaikan dalam pidato resmi.

Aturan teknis tentang format debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu khususnya dalam pasal 48, 49, dan 50.