Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebagian mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengakui menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Untuk mendalami hal itu, KPK pada Kamis memeriksa empat mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka. Sebagian tersangka telah mengakui, sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Empat mantan anggota DPRD Malang yang diperiksa itu masing-masing Afdhal Fauza, Een Ambarsari, Arief Hermanto, dan Mulyanto.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.