Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung transparansi pajak dijadikan sebagai bagian dari persyaratan bagi calon legislatif untuk mengikuti pemilihan umum.

"Kami mengharapkan calon kepala daerah wajib menyampaikan SPT lima tahun terakhir dan clearance tidak punya utang pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.

Menurut Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya calon presiden dan calon wakil presiden yang diwajibkan memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Perbuatan hukum untuk calon presiden dan calon wakil presiden tersebut tidak dibuat aturan yang konsisten dan sama bagi calon DPR, DPD, dan DPRD.

Hestu mengatakan calon legislatif tetap harus memiliki kesadaran dan kewajiban perpajakan, misalnya mempunyai NPWP, melapor SPT tahunan, dan membayar pajak.

"Asumsi kami, kalau menjadi calon legislatif maka kewajiban sudah melekat pada dirinya," ujar dia.

Hestu juga berharap calon legislatif dapat menjadi pendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terutama ketika kampanye.

Kemudian, apabila kemudian terpilih menjadi wakil rakyat, mereka juga tetap berupaya mendorong masyarakat patuh pajak.

"Uang negara di APBN sebagian besar uang rakyat. Kalau punya kesadaran pajak, maka akan berpikir strategis uang rakyat untuk kepentingan masyarakat dan tidak terlibat pada hal koruptif," ujar Hestu.

Baca juga: Pemilih kurang pertimbangkan transparansi pajak calon legislatif