Nur Mahmudi diperiksa secara maraton
13 September 2018 21:17 WIB
Dokumentasi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (tengah), menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018). Mantan wali kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Nangka, Cimanggis, Depok, pada tahun anggaran 2015 yang merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso)
Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, diperiksa secara marathon sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Depok.
Kuasa hukum dia, Iim Abdul Halim, di Kantor Polres Depok, Kamis, mengatakan, kliennya datang ke penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 08.30 WIB.
"Iya kami datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan 09.00 WIB," ucapnya. Hingga pukul 20.00 WIB mantan presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) diperiksa, ini berarti Mahmudi sudah 11 jam diperiksa polisi.
Mantan ajudan Mahmudi, Tafie, yang mengantarkan dia, mengatakan, "Kalau makanan kami sudah menyiapkan dari rumah."
Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggil dia untuk kedua kalinya. Pada panggilan pertama Kamis (6/9), dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang dirawat.
Kuasa hukum dia, Iim Abdul Halim, di Kantor Polres Depok, Kamis, mengatakan, kliennya datang ke penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 08.30 WIB.
"Iya kami datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan 09.00 WIB," ucapnya. Hingga pukul 20.00 WIB mantan presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) diperiksa, ini berarti Mahmudi sudah 11 jam diperiksa polisi.
Mantan ajudan Mahmudi, Tafie, yang mengantarkan dia, mengatakan, "Kalau makanan kami sudah menyiapkan dari rumah."
Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggil dia untuk kedua kalinya. Pada panggilan pertama Kamis (6/9), dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang dirawat.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: