Denpasar (ANTARA News) - Laporan dari masyarakat melalui aplikasi layanan pengaduan Sistem Aplikasi Layanan Kepolisian Bali (Salak Bali) diklaim Polda Bali diproses dalam hitungan menit dan personel akan segera tiba di lokasi.
"Kalau dalam radius dua kilometer dari polres mungkin bisa tiga menit polisi sudah datang," tutur Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polda Bali AKBP Ketut Arnawa di Polda Bali, Kamis.
Untuk kecepatan personel tiba di lokasi, menurut Ketut Arnawa, tergantung pada sinyal lokasi masyarakat melapor serta personel.
Baca juga: Polda Bali sediakan aplikasi pengaduan "Salak Bali"
Apabila posisinya dekat dengan masyarakat yang melapor, personel dapat langsung mendatangi lokasi kejadian gangguan ketertiban atau kemacetan yang dilaporkan.
Seluruh polisi di Polda Bali hingga polres diwajibkan memiliki aplikasi Salak Bali agar dapat menerima laporan dengan cepat. Meski begitu, diakuinya masih ditemui kendala seperti personel yang tidak memiliki ponsel pintar.
"Sudah diwajibkan Kapolda Bali dan para kapolres, ada beberapa arahan dari kasatwil dan memang harus anggota mengunduh aplikasi tersebut," tutur dia.
Setiap hari laporan gangguan ketertiban serta kemacetan yang diterima Polda Bali dan jajarannya sebanyak 20 laporan.
Masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi tersebut hanya perlu mengunduh dan saat mengirimkan laporan disertai dengan foto kejadian untuk menghindari hoaks.
Salak Bali yang diluncurkan setahun lalu dan kini telah diunduh 10 ribu kali itu juga dapat menerima dan memproses panggilan darurat (SOS) dari penggunanya.
Wisatawan mancanegara serta delegasi yang akan menghadiri acara tahunan Dana Moneter Tahunan-World Bank pun dapat mengunduh aplikasi yang juga tersedia dalam bahasa Inggris itu.
Baca juga: Ketua DPR apresiasi pengamanan Forum Parlemen Dunia di Bali
Laporan melalui aplikasi "Salak Bali" diproses hitungan menit
13 September 2018 20:33 WIB
Personel Polda Bali memantau kondisi lalu lintas melalui CCTV di ruang pusat komando Polda Bali. (Dyah Dwi A)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: