Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menunjuk dua lembaga untuk menguji dan menjaga kualitas dari Biodiesel B20, yakni Pusat Penelitian dan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Sementara ini sebelum ada penunjukkan ke PT Surveyor Indonesia atau Sucofindo kita akan menggunakan institusi pemerintah untuk mengecek, yaitu Lemigas sama BPPT," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis.

Djoko menyampaikan hal itu usai menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Menurutnya, penunjukkan kedua lembaga tersebut karena keduanya memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas B20 yang mulai diterapkan sejak 1 September 2018.

"Ya kan di pengadilanpun akan dipakai lembaga pemerintah yang punya kemampuan untuk memeriksa kualitas," ujarnya.

Saat ini, tambahnya, pengujian kualitas B20 sedang berjalan di kedua lembaga pemerintah tersebut

Sedangkan, penggunaan lembaga riset swasta untuk uji kualitas B20 membutuhkan waktu lebih lama, padahal penerapannya sudah dimulai.

"Kalau swasta kan perlu tender dan sebagainya," ungkap Djoko.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan bahwa seluruh asosiasi terkait yang akan menjadi pengguna B20 telah sepakat untuk mendukung dan menggunakan bahan bakar yang dicampur Bahan Bakar Nabati sebesar 20 persen itu.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)


Namun demikian, asosiasi meminta agar pemerintah memerhatikan kualitas B20 yang tersedia di pom bensin.

"Meskipun sudah ada sejak 2016, dalam hal ini pihak asosiasi itu meminta agar pemerintah menjaga kualitas dan ketersediaannya," kata Budi.