Jakarta (ANTARA News) - KPK sedang menganalisis pengajuan sebagai kolaborator keadilan alias justice collaborator mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Saragih, tersangka suap proyek PLTU Riau-1.
"Tersangka EMS ini memang sudah mengajukan diri sebagai JC. Jadi berkasnya sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam proses analisis lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain dia, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, serta mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.
Rabu ini, KPK pun memeriksa Saragih sebagai saksi untuk Marham.
"Tentu kami perlu dalami informasi apa yang diketahui tersangka sehingga beberapa kali perlu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain. Ada banyak hal yang didalami terkait dengan pertemuan dengan tersangka lain atau pihak-pihak yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK," ucap Diansyah.
Saragih mengatakan, pemeriksaannya kali ini masih seputar pendalaman soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dan Kotjo.
"Pendalaman-pendalaman dari yang lalu soal pertemuan saya dengan Pak Sofyan Basir dengan Kotjo. Jadi, masih seputar itu saja, belum ada yang baru," ucap Saragih, usai diperiksa di Gedung KPK.
KPK analisis pengajuan kolaborator keadilan Eni Saragih
12 September 2018 22:33 WIB
Dokumentasi Eni Saragih usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: