Batam (ANTARA News) - Partai Berkarya membatalkan rencananya untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum Batam, terkait sikap KPU yang mencoret seorang bakal calon anggota legislatif yang diajukan.
Kuasa Hukum Partai Berkarya, Kaspol Jihanda di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan bakal caleg yang namanya dicoret KPU memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan, sehingga tidak perlu ada gugatan.
"Kami belum menggugat, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari caleg. Kemarin baru koordinasi," kata Kaspol.
Ia mengatakan rencana pengunduran diri bacaleg yang dicoret itu sudah disampaikan pada partai dan kuasa hukum. Namun, belum resmi ke KPU.
Terpisah, anggota KPU Batam, Zaki Setiawan membenarkan telah mencoret bakal caleg dari Partai Berkarya karena tidak menyertakan syarat pencalonan untuk narapidana.
Pencoretan itu dilakukan setelah menerima berkas laporan dari masyarakat bahwa bakal caleg yang bersangkutan mantan narapidana.
"Dari 692 bakal caleg, enggak semuanya kami tahu riwayat dan kronologis bakal calon. Baru kami ketahui setelah DCS diumumkan. Dan ketika kami cek dokumen persyaratan, yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen sebagai mantan napi, maka kami coret, MS," kata dia.
Partai Berkarya batal gugat KPU Batam
11 September 2018 11:21 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: