Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Air Polda Kaltara menyebutkan nakhoda kapal KM Azhar II yang mengangkut puluhan ton gula pasir dan bahan kebutuhan lainnya dari Malaysia ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap nakhoda kapal tersebut saat telah mendekam dalam tahanan Polair Polda Kaltara di Kota Tarakan.

Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka melalui Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum, AKP Bahtiar Tamrin, Selasa membenarkan, sehubungan dengan dugaan penyelundupan produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan telah ditetapkan seorang tersangka yakni nakhoda kapal.

Nakhoda bernama Muhsin (43) ini beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan tertangkap pada patroli rutin Satuan Polair Polda Kaltara di perbatasan perairan RI dengan Malaysia di Pulau Nunukan, Rabu (5/9).

Penetapan tersangka kepada nakhoda sesuai hasil pemeriksaan tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas produk Malaysia yang dimuat di kapalnya yakni 43,2 ton gula pasir, 200 dos oli merek yamaluble, dua unit mesin merek yamaha 15HP, puluhan karung pakan ternak dan puluhan pak minuman kaleng dan berbentuk bungkusan.

KM Azhar II milik Johan bin Talib beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur ini saat ini diamankan di Markas Polair Polda Kaltara di Juwata Kota Tarakan beserta muatannya untuk dijadikan barang bukti.

Tersangka dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 pasal 113 junto pasal 57 ayat (2) sub pasal 106 junto pasal 24 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012 pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, sebut Bahtiar.