"Klien kami melaporkan tujuh komisioner KPU DKI Jakarta dugaan tindak pidana merampas hak konstitusi," kata pengacara M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Jakarta Senin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Taufik melaporkan tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina dugaan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Taufiqurrahman menyebutkan para komisioner itu dituduh melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Taufiqurrahman menganggap komisioner KPU DKI Jakarta tidak hanya melanggar kode etik namun menyalahi aturan hukum pidana.
Tim kuasa hukum M Taufik menyerahkan barang bukti seperti salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat (TMS) jadi memenuhi syarat.