Metropolitan
Polisi-DJBC tangkap delapan anggota sindikat narkoba internasional via pos
10 September 2018 15:12 WIB
Tim gabungan Polda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pos Indonesia berhasil amankan pelaku penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang pada konferensi pers di Jakarta pada Senin (10/9) (ANTARA/DEVI NINDY)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasar Baru dan PT. Pos Indonesia berhasil menangkap delapan pelaku yang merupakan anggota sindikat jaringan penyelundup paket narkoba internasional melalui jasa pengiriman pos untuk diedarkan kembali di wilayah Jabodetabek dan Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Wibowo saat konferensi pers di Jakarta pada Senin mengatakan, hasil penggagalan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang pos tersebut merupakan bentuk sinergi Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai, dan Pos Indonesia dalam sebuah tim gabungan.
"Dari delapan kasus ini mulai Januari hingga minggu ini tersangka 18 orang " ujar Argo.
Argo menjelaskan, pengiriman paket narkoba menggunakan jasa pengiriman barang PT. Pos Indonesia dilakukan para tersangka dengan alasan murah dan tepat waktu. Untuk mengelabui petugas, barang bukti narkoba disembunyikan di dalam barang pengiriman atau disamarkan.
"Modusnya ada yang dimasukkan sol sepatu, di dalam bungkus snack, dimasukkan dalam pompa air untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Mengenai barang-barang yang diselundupkan oleh para tersangka melalui pos luar negeri Kepala Regional IV Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono mengatakan akan melakukan upaya pencegahan dengan menghubungi beberapa negara yang menjadi tempat pengiriman barang ilegal tersebut ke Indonesia dan badan pos internasional.
"Kita akan memberi tahu kantor pos negara-negara yang sering menjadi tempat pengiriman barang ilegal ke Indonesia untuk lebih mewaspadai kiriman dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Onni.
Selain itu demi mencegah pengiriman masuknya narkotika ke Indonesia, Onni mengungkapkan PT. Pos Indonesia juga telah memiliki pangkalan data terhadap beberapa barang kiriman yang ditujukan untuk orang-orang tertentu di Indonesia.
"Begitu kami mencurigai, kami akan laporkan langsung pada Bea Cukai maupun kepolisian," ujarnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menerangkan jumlah paket yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut.
"Ini sudah ke delapan kalinya penyerahan ke Polda Metro Jaya. Dari sana paket narkoba yang berhasil diamankan berupa empat kilogram daun ketinon, empat kilogram Ketamine, 719,8 gram metafetamin, 50.000 butir ekstasi, dan 30.000 butir Happy Five," ujar Kunawi.
Mengamini peryataan Kunawi, Kasubnit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menjelaskan paket narkoba tersebut dikirim dari luar negeri untuk ditargetkan ke Indonesia. Beberapa diantaranya berasal dari Etiopia, India, Jerman, Belanda, China, juga Taiwan.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap bekerja sebagai penerima dan pengedar. Mereka merupakan warga sipil yang sebagian merupakan residivis pengedar narkoba, dan sebagian masih baru mencoba mengedarkan.
"Mereka sebagai penerima dan sebagai pengedar, yang rencananya akan mengedarkan (narkoba) di wilayah DKI Jakarta," ujar Doni.
Doni mengungkapkan, para tersangka akan dijerat dengan UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112, 114 dan 132.
Di sisi lain, Argo berpesan agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk pengiriman ilegal, terutama narkoba melalui pos.
"Pesan untuk masyarakat, jangan dilakukan pengiriman yang dilarang oleh negara. Pasti akan ketahuan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Wibowo saat konferensi pers di Jakarta pada Senin mengatakan, hasil penggagalan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang pos tersebut merupakan bentuk sinergi Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai, dan Pos Indonesia dalam sebuah tim gabungan.
"Dari delapan kasus ini mulai Januari hingga minggu ini tersangka 18 orang " ujar Argo.
Argo menjelaskan, pengiriman paket narkoba menggunakan jasa pengiriman barang PT. Pos Indonesia dilakukan para tersangka dengan alasan murah dan tepat waktu. Untuk mengelabui petugas, barang bukti narkoba disembunyikan di dalam barang pengiriman atau disamarkan.
"Modusnya ada yang dimasukkan sol sepatu, di dalam bungkus snack, dimasukkan dalam pompa air untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Mengenai barang-barang yang diselundupkan oleh para tersangka melalui pos luar negeri Kepala Regional IV Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono mengatakan akan melakukan upaya pencegahan dengan menghubungi beberapa negara yang menjadi tempat pengiriman barang ilegal tersebut ke Indonesia dan badan pos internasional.
"Kita akan memberi tahu kantor pos negara-negara yang sering menjadi tempat pengiriman barang ilegal ke Indonesia untuk lebih mewaspadai kiriman dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Onni.
Selain itu demi mencegah pengiriman masuknya narkotika ke Indonesia, Onni mengungkapkan PT. Pos Indonesia juga telah memiliki pangkalan data terhadap beberapa barang kiriman yang ditujukan untuk orang-orang tertentu di Indonesia.
"Begitu kami mencurigai, kami akan laporkan langsung pada Bea Cukai maupun kepolisian," ujarnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menerangkan jumlah paket yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut.
"Ini sudah ke delapan kalinya penyerahan ke Polda Metro Jaya. Dari sana paket narkoba yang berhasil diamankan berupa empat kilogram daun ketinon, empat kilogram Ketamine, 719,8 gram metafetamin, 50.000 butir ekstasi, dan 30.000 butir Happy Five," ujar Kunawi.
Mengamini peryataan Kunawi, Kasubnit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menjelaskan paket narkoba tersebut dikirim dari luar negeri untuk ditargetkan ke Indonesia. Beberapa diantaranya berasal dari Etiopia, India, Jerman, Belanda, China, juga Taiwan.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap bekerja sebagai penerima dan pengedar. Mereka merupakan warga sipil yang sebagian merupakan residivis pengedar narkoba, dan sebagian masih baru mencoba mengedarkan.
"Mereka sebagai penerima dan sebagai pengedar, yang rencananya akan mengedarkan (narkoba) di wilayah DKI Jakarta," ujar Doni.
Doni mengungkapkan, para tersangka akan dijerat dengan UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112, 114 dan 132.
Di sisi lain, Argo berpesan agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk pengiriman ilegal, terutama narkoba melalui pos.
"Pesan untuk masyarakat, jangan dilakukan pengiriman yang dilarang oleh negara. Pasti akan ketahuan," ujarnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: