Pemerintah tingkatkan kemampuan mediator sengketa perempuan-anak
10 September 2018 14:00 WIB
Arsip Foto. Lima anak penghuni panti asuhan yayasan Tunas Bangsa yang sempat disembunyikan pemilik yayasan bermain dengan sejumlah Polisi Wanita (Polwan) di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa (31/12017). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya meningkatkan kemampuan para mediator yang bertugas memediasi sengketa yang melibatkan perempuan dan anak dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi.
"Proses mediasi yang baik akan menghasilkan suatu penegasan permasalahan yang dapat diterima oleh para pihak," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa mediator-mediator yang bertugas di unit pelaksana teknis daerah dan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang ada di provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial.
"Mediasi berperan memulihkan jaringan hubungan sosial dan mengubah konflik menjadi kerja sama," katanya.
Para mediator harus memiliki sertifikasi untuk memediasi kasus-kasus yang kemungkinan menyebabkan sengketa melibatkan perempuan dan anak.
"Dalam praktiknya, mediasi memerlukan seorang mediator yang andal dan kompeten," katanya.
Vennetia mengatakan kementerian berusaha mendorong kasus-kasus hukum dan sengketa yang melibatkan perempuan dan anak diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi.
"Saya berharap pelatihan dan sertifikasi bisa meningkatkan kemampuan para mediator dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan perempuan dan anak," katanya.
Baca juga:
Menteri PPPA minta kekerasan pada perempuan-anak dipidana
Perempuan rawan alami kekerasan saat bencana
"Proses mediasi yang baik akan menghasilkan suatu penegasan permasalahan yang dapat diterima oleh para pihak," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa mediator-mediator yang bertugas di unit pelaksana teknis daerah dan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang ada di provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial.
"Mediasi berperan memulihkan jaringan hubungan sosial dan mengubah konflik menjadi kerja sama," katanya.
Para mediator harus memiliki sertifikasi untuk memediasi kasus-kasus yang kemungkinan menyebabkan sengketa melibatkan perempuan dan anak.
"Dalam praktiknya, mediasi memerlukan seorang mediator yang andal dan kompeten," katanya.
Vennetia mengatakan kementerian berusaha mendorong kasus-kasus hukum dan sengketa yang melibatkan perempuan dan anak diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi.
"Saya berharap pelatihan dan sertifikasi bisa meningkatkan kemampuan para mediator dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan perempuan dan anak," katanya.
Baca juga:
Menteri PPPA minta kekerasan pada perempuan-anak dipidana
Perempuan rawan alami kekerasan saat bencana
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: