Pemeriksaan kelaikan kendaraan di Tol Jagorawi
9 September 2018 20:36 WIB
Petugas PMI memindahkan jenazah korban kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, di Rumah Duka Sinar Kasih, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/9/2018). Sebanyak 19 jenazah korban bus wisata yang masuk jurang di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di tempat masing-masing. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Satuan Lalulintas Polres Bogor, Jawa Barat, bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan terhadap bus maupun truk di KM-45 Tol Jagorawi, Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.
"Kegiatan ini dilakukan mengingat banyaknya kasus kecelakaan transportasi umum yang sering tidak melakukan perawatan secara berkala," kata AKP Hasby Ristama di Cibinong, Minggu.
Menurut dia, pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap bus dan truk tidak laik jalan. Pasalnya telah terjadi kecelakaan satu hari sebelumnya di Sukabumi dan menyebabkan 21 orang meninggal dunia.
Namun pemeriksaan ini sering dilakukan setiap hari Sabtu maupun Minggu terhadap setiap rute bus yang mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Pada kegiatan ini dilakukan penindakan, diantaranya terhadap dua bus yang harus putar-balik karena tidak ada rem tangan. Kelaikan jalan untuk kendaraan itu tidak sesuai.
Selain itu, polisi juga melakukan penilangan dengan menahan 14 Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) dan lima Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini adalah bentuk antisipasi terkait banyaknya kecelakaan yang disebabkan kelaikan kendaraan sehingga menimbulkan banyak kejadian.
"Itu bisa kecelakaan, tapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain," katanya.
Karena itu, Kepolisian meminta masyarakat semakin berhati-hati dalam memesan kendaraan (bus). Warga harus tetap mempertanyakan kelayakkan kendaraan dan tidak berbahaya.
Itu adalah salah satu cara agar tidak terjadi masalah yang mungkin dapat membahayakan hidup bersama atau dapat terhidar dari kecelakaan.
Baca juga: Di lokasi bus masuk jurang minim pembatas jalan
Baca juga: KIR bus yang masuk jurang di Sukabumi kedaluwarsa
Baca juga: Duka keluarga Tanti korban bus masuk jurang
"Kegiatan ini dilakukan mengingat banyaknya kasus kecelakaan transportasi umum yang sering tidak melakukan perawatan secara berkala," kata AKP Hasby Ristama di Cibinong, Minggu.
Menurut dia, pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap bus dan truk tidak laik jalan. Pasalnya telah terjadi kecelakaan satu hari sebelumnya di Sukabumi dan menyebabkan 21 orang meninggal dunia.
Namun pemeriksaan ini sering dilakukan setiap hari Sabtu maupun Minggu terhadap setiap rute bus yang mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Pada kegiatan ini dilakukan penindakan, diantaranya terhadap dua bus yang harus putar-balik karena tidak ada rem tangan. Kelaikan jalan untuk kendaraan itu tidak sesuai.
Selain itu, polisi juga melakukan penilangan dengan menahan 14 Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) dan lima Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini adalah bentuk antisipasi terkait banyaknya kecelakaan yang disebabkan kelaikan kendaraan sehingga menimbulkan banyak kejadian.
"Itu bisa kecelakaan, tapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain," katanya.
Karena itu, Kepolisian meminta masyarakat semakin berhati-hati dalam memesan kendaraan (bus). Warga harus tetap mempertanyakan kelayakkan kendaraan dan tidak berbahaya.
Itu adalah salah satu cara agar tidak terjadi masalah yang mungkin dapat membahayakan hidup bersama atau dapat terhidar dari kecelakaan.
Baca juga: Di lokasi bus masuk jurang minim pembatas jalan
Baca juga: KIR bus yang masuk jurang di Sukabumi kedaluwarsa
Baca juga: Duka keluarga Tanti korban bus masuk jurang
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: