Medan (ANTARA News) - Kebijakan penertiban keramba jaring apung atau KJA yang ada di Danau Toba bertujuan untuk menghindari terjadinya pencemaran yang dapat mengganggu penataan pariwisata di kawasan tersebut.

"Apalagi, keindahan objek wisata Danau Toba tersebut, saat ini menjadi perhatian bagi wisatawan baik di Asia, mancanegara maupun negara-negara di dunia," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Dana Prima Tarigan di Medan, Minggu.

Dana juga mengutarakan harapannya kepada Kementerian Pariwisata juga harus memikirkan keberadaan KJA yang ada perairan Danau Toba.

Hal tersebut, lanjutnya, karena kehadiran puluhan ribu KJA di Danau Toba, juga membuat tidak nyaman para wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke daerah tersebut.

"Yang namanya lokasi objek wisata seperti Danau Toba, harus bersih dari KJA dan ini akan mengganggu pemandangan, serta tidak boleh dibiarkan," jelasnya.

Walhi Sumut juga meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan penertiban terhadap keramba jaring apung budi daya ikan secara tegas, tidak dilakukan dengan pilih kasih dan harus merata.

Operasional KJA yang ada di Danau Toba, menurut dia, dilakukan oleh sekelompok masyarakat, dan juga sejumlah perusahaan yang cukup besar.

"Jadi, evaluasi KJA yang akan dilaksanakan di kawasan perairan Danau Toba itu, juga agar benar-benar dilakukan secara jujur dan tranparan," ujar Dana.

Ia menambahkan, WALHI Sumut juga sangat mendukung kebijakan Pemprov Sumut yang akan membatasi budi daya ikan di Danau Toba dari 35 ribu ton per tahun menjadi 10 ribu ton per tahun.