Lumajang (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Jawa Timur akan menelusuri lolosnya racun sianida yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Lumajang yang menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia setelah meminum racun tersebut bersama istrinya.

"Hasil laboratorium forensik menyebutkan bekas botol dan gelas yang diminum tahanan yang meninggal bersama istrinya mengandung zat racun sianida. Bagaimana sianida itu bisa masuk dalam lapas masih kami selidiki," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lumajang AKP Hasran saat dihubungi di Lumajang, Sabtu.

Seorang tahanan titipan Polres Lumajang bernama Rasit (30) bersama istrinya Fatimah (18) atau pasangan suami istri (pasutri) meninggal dunia dalam kondisi berpelukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lumajang diduga akibat minum racun sianida pada akhir Agustus 2018.

"Berdasarkan hal itu, saat ini kami fokus untuk menyelidiki masuknya racun sianida ke lapas. Padahal, pemeriksaan dilakukan oleh petugas kepada seluruh pengunjung yang masuk untuk mengunjungi keluarganya di dalam lapas," tuturnya.

Ia mengatakan Polres Lumajang akan melakukan pendalaman terkait dengan lolosnya racun sianida yang dibawa masuk korban atau istri tahanan ke dalam Lapas Kelas II-B Lumajang tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dugaan sementara racun sianida itu dibawa oleh Fatimah dan kemudian Rasit bersama istrinya tersebut sengaja meminum bersama-sama untuk bunuh diri," ucapnya.

Hasran mengatakan korban Rasit sempat bercerita atau curhat kepada rekan tahanan lainnya yang di dalam satu kamar bahwa korban tidak ingin ditinggalkan oleh istrinya yang ingin mati, sehingga dari sana diketahui bahwa korban sengaja bunuh diri secara bersama-sama.

Sementara pihak Lapas Lumajang masih belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Tahanan titipan Polsek Kota Lumajang Rasit meninggal dunia bersama istrinya Fatimah dalam kondisi berpelukan saat istri dan ibunya Rasit (Burawi) berkunjung ke Lapas Lumajang untuk menjenguk korban pada 31 Agustus 2018.

Pasutri itu meninggal dunia karena meminum cairan dalam botol air mineral yang dibawa korban Rasit saat menemui istri dan ibunya di areal kunjungan narapidana/tahanan Lapas Lumajang.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara yakni botol kosong yang berisi sisa cairan dan dua gelas yang digunakan korban untuk minum cairan tersebut, kemudian langsung dibawa ke laboratorium forensik Polda Jatim di Surabaya untuk mengetahui kandungan cairan tersebut dan cairan itu ternyata racun sianida.