Sukabumi, Jawa Barat (Antara News) -- PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat untuk memberikan santunan kepada para korban tewas dan menerbitkan surat jaminan perawatan bagi korban luka-luka bus pariwisata "Jakarta Wisata Transport" yang mengalami kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan, bela sungkawa sedalam-dalamnya bagi keluarga korban dan menjelaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya maksimal sebesar Rp 20 juta," ujarnya.
Akibat kecelakaan bus yang membawa rombongan pegawai PT Catur Putra Group (CGP) Bogor, 17 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka dari total 31 orang dan dua awak bus.
Jasa Raharja gerak cepat berikan santunan kepada korban kecelakaan bus pariwisata di Sukabumi
8 September 2018 20:10 WIB
Jasa Raharja memberikan santunan dan jaminan kepad korban meninggal dan luka-luka kecelakaan bus pariwisata di Sukabumi, Sabtu
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018
Tags: