Malang (ANTARA News) - Pelantikan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan dilakukan pada Senin (11/9).

Pelantikan ini merupakan langkah percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Malang Nurwidianto mengatakan bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Senin akan dilantik oleh Ketua Dewan dan disaksikan Gubernur Jawa Timur," kata Nurwidianto.

Untuk berkas PAW yang sudah masuk dalam Satuan Tugas Pergantian Antarwaktu (Satgas PAW) adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak sembilan berkas, PKB (5), Partai Golkar (5), Partai Demokrat (5) dan Partai Gerindra empat berkas.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga berkas, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (3), Partai Nasional Demokrat (1), Partai Hanura (2) dan Partai Amanat Nasional (PAN) (2) serta ditambah satu berkas yang terproses sebelumnya.

PAW untuk DPRD Kota Malang sedang dilakukan percepatan menyusul ditetapkannya sebanyak 41 tersangka oleh KPK, dari total jumlah anggota sebanyak 45 orang. Dalam kondisi normal, PAW bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Saat ini, kekosongan tengah terjadi. Percepatan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik.

Percepatan tersebut dilakukan karena ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang, yakni pembahasan APBD 2018 dan RAPBD 2019.

Baca juga: KPK sebut wali kota dan anggota DPRD Malang korupsi massal

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019.

Sebanyak 16 nama tersangka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara KPU tersebut adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, Erni Farida dari PDIP. PDIP telah memecat sembilan orang yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto dari Partai Golkar, Mulyanto dari Partai Kebangkitan Bangsa, Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono dari Partai Gerindra, Indra Tjahyono dari Partai Demokrat, Bambang Triyoso, Choirul Amri dari PKS, Harun Prasojo dari PAN, Asia Iriani dari PPP dan Mohammad Fadli dari Partai Nasdem.

Baca juga: KPK tahan 22 anggota DPRD Kota Malang
Baca juga: KPK periksa delapan anggota DPRD Kota Malang
Baca juga: Baru diresmikan, gedung DPRD Kota Malang rusak