"Para pelaku membeli database nasabah kartu kredit kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas pusat kartu kredit," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary, di Jakarta, Jumat.
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias Fit (37), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42).
Ary menjelaskan tersangka Enos membeli database kartu kredit kepada R yang berstatus buron seharga Rp500 ribu per 3.000 data pemegang kartu kredit yang dikirim melalui surat elektronik (email).
Enos bersama tersangka Fit menyeleksi data nasabah kartu kredit yang masih aktif dengan cara berbelanja pulsa mencantumkan nomor seri kartu kredit melalui situs "www.sepulsa.com".
"Jika kartu kredit masih aktif akan ada notifikasi permintaan kode OTP," ujar Ary.
Selanjutnya, Enos menghubungi pemegang kartu kredit menggunakan aplikasi "FAQ Caller" mengatasnamakan pihak bank meminta kode expired dan kode CVV untuk alasan membatalkan transaksi yang tidak dibatalkan korban.
Karena alasan itu, pelaku meminta korban menyebutkan kode OTP yang terkirim melalui pesan singkat telepon seluler pemegang kartu kredit.
Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka Enos memberikan kepada F alias Frans dan I (buron) untuk membelanjakan pulsa melalui www.blibli.co.id. Kemudian pulsa yang telah dibeli Enos dijual kepada Y alias Bedu di bawah harga pasaran.
Selain membobol data nasabah kartu kredit, Ary mengungkapkan, sindikat tersebut juga membobol data nasabah kartu debit untuk memindahkan dana yang ada pada rekening korban ke rekening milik W (DPO) yang dilakukan Eldin membeli database nasabah dari R.
Berdasarkan catatan, tersangka F merupakan residivis kasus serupa pada 2016, sedangkan tersangka B, Eldin, Enos, dan Frans beraksi sejak awal 2017.
"Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," ungkap Ary.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp10.200.000, satu unit mobil Honda BRV warna merah, 17 unit telepon seluler dan kartu telepon seluler.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro tangkap pemalsu sertifikat aset Pemprov
Baca juga: Polda: Peraturan ganjil-genap Jalan Benyamin Sueb berlaku 1-13 Oktober