Satgas Investasi temukan 10 entitas diduga lakukan kegiatan ilegal
Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri), didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kanan) dan Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Panji Achmad (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemimpin sekte penghapus utang UN Swissindo Soegiharto Notonegoro (ketiga kanan) saat rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (16/8/2018). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka karena memalsukan Sertifikat Bank Indonesia dan menawarkan produk pembebasan utang dibawah Rp2 miliar serta produk gaji dan tunjangan seumur hidup sebesar Rp15,6 juta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, penawaran investasi ilegal tersebut berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Ia menuturkan, ke-10 entitas tersebut memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," ujar Tongam.
Kesepuluh entitas tersebut adalah PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Kelimanya melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.
Dua entitas lain yaitu PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional (Saverion), yang menjual produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
Sedang, tiga entitas lainnya yaitu PT Aurum Karya Indonesia yang menjual emas dengan sistem digital tanpa izin, Zain Tour and Travel yang melakukan usaha travel umrah tanpa izin, dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.
Dengan diumumkannya 10 entitas ilegal tersebut, jumlah entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi dari Januari hingga September 2018 sebanyak 108 entitas.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Satgas juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia.
PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem MLM.
Selanjutnya Satgas mengimbau masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut yakni pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran perusahaan fintech pinjam meminjam (fintech peer to peer lending) ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi upayakan blokir rekening tekfin ilegal
Baca juga: Satgas: enam entitas diduga tawarkan investasi bodong
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018