Yogyakarta (ANTARA News) - Vandalisme terhadap rambu-rambu lalu lintas dengan tempelan stiker maupun cat semprot masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Setiap hari, ada tim yang membersihkan rambu. Tetapi, hari ini dibersihkan, besoknya sudah ada lagi. Sampai sekarang pun, kami kesulitan untuk menangkap basah pelaku vandalisme,? kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Jumat.

Karena itu, dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memilih mengisinya dengan kegiatan pembersihan rambu lalu lintas dari segala bentuk vandalisme.

Pembersihan rambu lalu lintas dari vandalisme dilakukan di sepanjang Jalan Piere Tendean dan Jalan RE Martadinata.

"Kami menggunakan pertamax untuk membersihkan rambu lalu lintas yang tertutup cat semprot," kata Golkari yang menyebut vandalisme dengan cat semprot dan stiker merupakan pelanggaran yang kerap ditemui.

Menurut dia, vandalisme terhadap rambu lalu lintas akan sangat merugikan pengguna jalan karena tidak bisa mengetahui perintah yang harus ditaati saat melintas di ruas jalan tersebut.

Ada juga vandalisme di lampu lalu lintas. Biasanya ada reklame yang menutup lampu lalu lintas sehingga pengguna jalan tidak tahu apakah lampu sudah hijau atau merah. Ini tentu sangat membahayakan," katanya.

Karena itu, Golkari meminta agar masyarakat tidak melakukan vandalisme terhadap rambu lalu lintas sehingga tidak merugikan pengguna jalan.

Memang ada CCTV yang dipasang di simpang lalu laintas. Tetapi hal tersebut lebih difungsikan untuk mengawasi kondisi di simpang tersebut. Sampai sekarang pun, kami belum bisa menangkap basah pelaku vandalisme," katanya.

Ia pun meminta bantuan masyarakat apabila menenui pelaku vandalisme untuk ditegur dan jika diperlukan dilaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta atau Satuan Polisi Pamong Praja.

Pelanggaran pemasangan reklame di lampu lalu lintas bisa dikenai tindak pidana ringan pelanggaran Perda Penyelenggaraan Reklame atau ?Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku vandalisme.

Baca juga: YLKI: ganjil-genap kebijakan positif kendalikan lalu lintas
Baca juga: Beberapa titik Pantura tidak ada rambu lalu lintas