Cirebon (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Cirebon, Jawa Barat, menciduk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan "sistem tempel".

"Kita tangkap tiga orang tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka berinisial X, D dan N yang merupakan warga Cirebon," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Jhoni di Cirebon, Jumat.

Menurut Jhoni, ketiga pelaku terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Modus transaksi yang digunakan para pelaku tergolong sudah lama, yaitu dengan sistem tempel, di mana mereka bertransaksi lewat SMS maupun daring (online) terlebih dahulu.

"Mereka melakukan transaksi narkotika tersebut dengan sistem tempel, yaitu pelaku menempatkan barang di suatu lokasi yang sudah disepakati," ujarnya.

"Kemudian si pembeli akan mengambilnya, mereka tidak bertemu secara langsung," katanya.

Para pelaku menjalankan bisnis haramnya itu sudah enam bulan terakhir, mereka tergiur dengan keuntungan dari hasil jualan narkotika.

Jhoni menambahkan para tersangka mengedarkan barang haram tersebut di Cirebon dan Indramayu. Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita sebanyak tiga paket sabu-sabu.

Ketiga paket sabu-sabu itu masing-masing seberat 41 gram, 16 gram dan 16 gram yang dibungkus menggunakan bekas bungkus kopi.

"Mereka memasukkan barangnya di bekas bungkus kopi, ini untuk mengelabui petugas," katanya.

Baca juga: Suami-istri 12 kali pasok sabu ke Jambi

Baca juga: Polda Jambi tangkap kurir lima kilogram sabu