Dewan minta KPU hukum caleg penyebar hoaks
7 September 2018 02:57 WIB
Arsip Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) didampingi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih antara lain Almas Sjafrina (kedua kiri), Fadli Ramadhanil (kanan) menunjukkan kotak dukungan saat penyerahan petisi dukungan tolak caleg koruptor di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyerahkan petisi dukungan untuk menolak Caleg Koruptor yang hingga kini telah mencapai 240 ribu tandatangan petisi.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto meminta Komisi Pemilihan Umum di wilayah itu untuk memberikan hukuman berat bagi calon anggota legislatif yang terbukti menebar informasi hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian.
Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara pemilu perlu bersikap tegas menerapkan aturan, tidak hanya sanksi administratif dan denda tetapi juga hukuman berat.
"Calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 yang terbukti menebar hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian, sebaiknya dicoret dari daftar peserta pemilu," kata Eko.
Menurut Eko, tindakan tegas dari KPU itu juga harus disertai bukti hukum karena sekarang ini banyak akun palsu. Yang pasti, dia mendukung keberanian KPU bersikap tegas. Sedangkan para elit politik perlu memberikan teladan,
Hal yang paling ditakuti oleh calon peserta pemilu adalah bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ibarat lomba lari, apabila sudah dinyatakan TMS maka yang bersangkutan sudah tidak bisa mengikuti perlombaan.
"Kampanye adalah upaya legal untuk merebut hati dan pikiran rakyat. Penggunaan sosial media (sosmed) untuk kampanye harus sesuai aturan. Sosmed dan lain-lain itu hanya alat yang harus dipandu dengan ideologi Pancasila, norma dan aturan serta etika. Pemilu kita wujudkan bareng-bareng agar diselenggarakan dengan gembira sehingga rakyat bisa gunakan hak pilihnya secara berdaulat," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Ketegasan penerapan aturan tersebut penting dalam rangka mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas, bermartabat serta berbudaya. Pemilu merupakan momentum bagi rakyat menggunakan hak asasinya memilih wakil rakyat dan presiden.
Baginya, pemilu merupakan dinamika politik yang biasa-biasa saja seperti halnya perbedaan pandangan juga merupakan hal lumrah. Namun demikian, pemilu adalah momentum sekaligus ujian bagi KPU untuk memastikan semua peserta pemilu menghormati aturan main KPU dan Bawaslu serta menjamin kepentingan bangsa.
Eko Suwanto menegaskan jangan sampai penyelenggaraan pemilu yang seharusnya membuat gembira hati rakyat dinodai fitnah, ujaran kebencian dan hoak. Ketiganya sangat bertentangan dengan Pancasila maupun keistimewaan DIY.
"Hoaks berakibat serius berpotensi memecah bangsa. Arah ke sana, hoaks dan fitnah serta ujaran kebencian di sosmed cukup brutal. Ini pekerjaan rumah bagi kita semua," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan KPU DIY selama ini sudah melakukan berbagai upaya agar pemilu berlangsung integritas, bermartabat dan berbudaya.
Langkah itu ditempuh mulai dari rekruitmen penyelenggara pemilu secara ketat, penguatan kapasitas maupun penegakan kode etik mulai dari KPU pusat sampai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mengenai hoaks, menurut dia, khusus untuk yang satu ini KPU DIY sudah bekerja sama dengan Diskominfo dan juga Bawaslu.
"Prinsipnya, KPU membuka ruang untuk kampanye melalui medsos, paling banyak sepuluh akun berisi visi, misi dan program. Syaratnya, akun tersebut harus didaftarkan ke KPU," katanya.
KPU DIY juga melaksanakan pendidikan pemilih dengan sasaran tertentu misalnya pemilih pemilu, tokoh agama dan masyarakat bahkan berbasis keluarga dengan mengunjungi setiap rumah (door to door) maupun melalui forum warga tingkat RT.
Baca juga: KPU tetap tegas soal PKPU larangan caleg mantan napi koruptor
Baca juga: KPU tegaskan tetap patuhi PKPU Antikoruptor
Baca juga: KPU laksanakan putusan MK terkait pencalonan Presiden-Wapres
Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara pemilu perlu bersikap tegas menerapkan aturan, tidak hanya sanksi administratif dan denda tetapi juga hukuman berat.
"Calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 yang terbukti menebar hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian, sebaiknya dicoret dari daftar peserta pemilu," kata Eko.
Menurut Eko, tindakan tegas dari KPU itu juga harus disertai bukti hukum karena sekarang ini banyak akun palsu. Yang pasti, dia mendukung keberanian KPU bersikap tegas. Sedangkan para elit politik perlu memberikan teladan,
Hal yang paling ditakuti oleh calon peserta pemilu adalah bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ibarat lomba lari, apabila sudah dinyatakan TMS maka yang bersangkutan sudah tidak bisa mengikuti perlombaan.
"Kampanye adalah upaya legal untuk merebut hati dan pikiran rakyat. Penggunaan sosial media (sosmed) untuk kampanye harus sesuai aturan. Sosmed dan lain-lain itu hanya alat yang harus dipandu dengan ideologi Pancasila, norma dan aturan serta etika. Pemilu kita wujudkan bareng-bareng agar diselenggarakan dengan gembira sehingga rakyat bisa gunakan hak pilihnya secara berdaulat," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Ketegasan penerapan aturan tersebut penting dalam rangka mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas, bermartabat serta berbudaya. Pemilu merupakan momentum bagi rakyat menggunakan hak asasinya memilih wakil rakyat dan presiden.
Baginya, pemilu merupakan dinamika politik yang biasa-biasa saja seperti halnya perbedaan pandangan juga merupakan hal lumrah. Namun demikian, pemilu adalah momentum sekaligus ujian bagi KPU untuk memastikan semua peserta pemilu menghormati aturan main KPU dan Bawaslu serta menjamin kepentingan bangsa.
Eko Suwanto menegaskan jangan sampai penyelenggaraan pemilu yang seharusnya membuat gembira hati rakyat dinodai fitnah, ujaran kebencian dan hoak. Ketiganya sangat bertentangan dengan Pancasila maupun keistimewaan DIY.
"Hoaks berakibat serius berpotensi memecah bangsa. Arah ke sana, hoaks dan fitnah serta ujaran kebencian di sosmed cukup brutal. Ini pekerjaan rumah bagi kita semua," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan KPU DIY selama ini sudah melakukan berbagai upaya agar pemilu berlangsung integritas, bermartabat dan berbudaya.
Langkah itu ditempuh mulai dari rekruitmen penyelenggara pemilu secara ketat, penguatan kapasitas maupun penegakan kode etik mulai dari KPU pusat sampai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mengenai hoaks, menurut dia, khusus untuk yang satu ini KPU DIY sudah bekerja sama dengan Diskominfo dan juga Bawaslu.
"Prinsipnya, KPU membuka ruang untuk kampanye melalui medsos, paling banyak sepuluh akun berisi visi, misi dan program. Syaratnya, akun tersebut harus didaftarkan ke KPU," katanya.
KPU DIY juga melaksanakan pendidikan pemilih dengan sasaran tertentu misalnya pemilih pemilu, tokoh agama dan masyarakat bahkan berbasis keluarga dengan mengunjungi setiap rumah (door to door) maupun melalui forum warga tingkat RT.
Baca juga: KPU tetap tegas soal PKPU larangan caleg mantan napi koruptor
Baca juga: KPU tegaskan tetap patuhi PKPU Antikoruptor
Baca juga: KPU laksanakan putusan MK terkait pencalonan Presiden-Wapres
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: