Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan, kebijakan penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif tidak akan melanggar aturan dari organisasi perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Tidak usah dikhawatirkan. Ini PPh pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan. Jenisnya yang kita persoalkan dan tidak akan ada kekurangan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, barang konsumsi yang diproduksi dalam negeri tidak akan terjadi kekurangan stok dengan diberlakukannya penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 komoditas sebagai kebijakan pengendalian impor barang konsumsi.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, kebijakan penaikan tarif PPh pasal 22 ini memang diberlakukan untuk barang impor maupun barang yang diproduksi dalam negeri.

Hanya saja, untuk barang impor pembayaran pajaknya dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak.

Kenaikan tarif pada PPh pasal 22, yakni dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Menurut Nurwan, kebijakan yang dapat melanggar aturan bahkan menimbulkan sanksi dari WTO adalah perlakuan diskriminatif terhadap barang impor. Oleh karenanya, penyesuaian tarif PPh pasal 22 ini tidak perlu dikhawatirkan karena tidak ada aturan WTO yang dilanggar oleh pemerintah.

"Kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan pemberlakuannya, maka itu diskriminatif," kata Oke.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai hal tersebut sudah ditandatangani dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.