Pukat: KPU abaikan saja putusan Bawaslu
Arsip Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin (kiri) saat focus group discussion (FGD) yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (11/6/2014). Diskusi KPU dan pakar hukum tersebut menelaah basis konstitusional dalam menetapkan pasangan capres-cawapres pemenang pemilihan presiden 2014 dimana berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14)
"Tidak perlu dilaksanakan, sudah kepalang basah," kata Zainal usai dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, KPU sudah kepalang basah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak menjalankan putusan Bawaslu.
"Kalau KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sama saja dengan menjilat ludah sendiri soal PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu," tambahnya.
Dalam persoalan ini, menurut dia, kunci penyelesaiannya ada di Mahkamah Agung.
Ia menilai MA harus segera memutuskan sengketa tentang PKPU Nomor 20 tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Ia menjelaskan Bawaslu tidak bisa menganggap penafsirannya tentang PKPU Nomor 20 tersebut sebagai yang paling benar.
"Itu bukan kewenangannya. MA seharusnya bisa memutus cepat sehingga ada kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan 12 caleg mantan koruptor agar bisa didaftarkan sebagai calon peserta Pemilu Legislatif 2019.
Putusan Bawaslu tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 20 yang menyatakan bakal caleg yang merupakan mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018